Jadwal Hari Tasyrik 2026: Larangan Puasa, Dalil, dan Amalan yang Dianjurkan Usai Iduladha

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikarnews – Hari Tasyrik merupakan tiga hari setelah Hari Raya Iduladha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah. Pada momen ini, umat Islam dianjurkan memperbanyak dzikir dan ibadah, namun dilarang menjalankan puasa.

Berdasarkan kalender Hijriah 2026, Hari Tasyrik jatuh pada:

Kamis, 28 Mei 2026 (11 Dzulhijjah)

Jumat, 29 Mei 2026 (12 Dzulhijjah)

Sabtu, 30 Mei 2026 (13 Dzulhijjah)

Dalam ajaran Islam, Hari Tasyrik dikenal sebagai hari makan, minum, dan mengingat Allah SWT. Karena itu, mayoritas ulama sepakat hukum puasa pada hari-hari tersebut adalah haram, kecuali bagi jemaah haji tertentu yang tidak mampu menyembelih hewan hadyu (dam).

Baca Juga :  Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Larangan puasa Hari Tasyrik didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:

> “Hari-hari Tasyrik adalah hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah.”

Selain tidak diperbolehkan berpuasa, umat Muslim dianjurkan mengisi Hari Tasyrik dengan berbagai amalan ibadah, di antaranya:

Baca Juga :  Resmi Berlaku! Beli BBM Subsidi Kini Dibatasi 50 Liter per Hari, Wajib Pakai Barcode MyPertamina

Memperbanyak takbir setelah salat fardu

Berdzikir dan berdoa

Menyembelih hewan kurban bagi yang mampu

Bersedekah dan berbagi daging kurban

Menjalin silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat

Secara bahasa, kata “Tasyrik” berasal dari tradisi masyarakat Arab zaman dahulu yang menjemur daging kurban di bawah sinar matahari agar lebih awet dan tahan lama.

Hari Tasyrik menjadi momentum bagi umat Islam untuk memperkuat rasa syukur, kebersamaan, serta meningkatkan ibadah setelah perayaan Iduladha.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru