DENPASAR – Seorang oknum anggota Brimob di Bali diduga terlibat kasus penjualan mobil curian senilai Rp102 juta. Uang hasil penjualan kendaraan tersebut disebut langsung digunakan untuk bermain judi online.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Oknum anggota Brimob tersebut kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi penjualan mobil hasil curian tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.












