Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus, Selasa, 2 Juni 2026.

Putusan tersebut memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum laporan dugaan penyiraman air keras yang sebelumnya dinilai mandek berbulan-bulan.

Hakim tunggal membacakan putusan dalam sidang terbuka yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi hari.

Majelis menilai pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap perkara tersebut.

Selain itu, hakim memerintahkan aparat kepolisian melanjutkan penanganan laporan polisi yang dibuat Andrie Yunus pada Maret 2026.

Putusan tersebut langsung disambut meriah oleh pendukung dan tim kuasa hukum yang memadati ruang persidangan.

Baca Juga :  Kontroversial Eks Polwan Yuni Utami, Warga Sigi Mengaku Lama Resah dengan Perilakunya

Suasana ruang sidang sempat riuh setelah hakim menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Para pendukung mengaku lega karena perkara yang sempat berjalan lambat kini memperoleh kepastian hukum melalui pengadilan.

“Putusan ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar tim kuasa hukum Andrie Yunus.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian dan meminta pelaku segera diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Pertamina Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Cadangan Energi Capai Hingga 35 Hari

Namun, perkembangan penyidikan dinilai tidak menunjukkan kemajuan signifikan sehingga korban menempuh jalur praperadilan.

Melalui gugatan itu, pemohon meminta pengadilan menguji tindakan penyidik yang dianggap tidak menjalankan proses hukum maksimal.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini membuka jalan bagi kelanjutan penyidikan yang sebelumnya dipersoalkan korban.

Perkara tersebut diperkirakan akan kembali menjadi perhatian publik setelah pengadilan memerintahkan aparat melanjutkan penanganannya.

Pengamat hukum menilai putusan itu mempertegas kewajiban aparat untuk menuntaskan setiap laporan pidana secara profesional.

Dengan putusan tersebut, kepolisian diharapkan segera mengambil langkah konkret guna mengungkap pelaku dan motif peristiwa tersebut.

Berita Terkait

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB