Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan sebelumnya.

Hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan subsider terbukti secara sah berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi.

Terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko menerima hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun.

Sementara itu, Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Baca Juga :  TNI Limpahkan Berkas 4 Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus ke Oditur Militer

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto.

Majelis hakim menyebut keduanya memiliki peran dominan dalam perencanaan dan pelaksanaan penyiraman air keras terhadap korban.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan primer terkait penganiayaan berat berencana.

Karena itu, majelis membebaskan keempat terdakwa dari dakwaan primer dan memilih menerapkan dakwaan yang lebih ringan.

> “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Baca Juga :  Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai

Kasus ini bermula dari penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang memicu sorotan publik serta kritik terhadap proses peradilan militer.

Sebelumnya, oditur militer menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut.

Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD menilai tuntutan dan proses hukum terhadap para terdakwa belum memenuhi rasa keadilan korban.

Vonis yang dibacakan hakim pada Rabu, 10 Juni 2026, menjadi babak baru dalam kasus yang menyita perhatian nasional.

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB