Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mendapat sorotan terkait keberadaan sejumlah reklame bergambar Wali Kota Jambi Maulana dan Wakil Wali Kota Jambi Diza yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap serta dipertanyakan kepatuhan pajaknya.

Reklame permanen berbahan besi yang menyerupai tiang lampu lorong dan dicat berwarna kuning itu terlihat berdiri di sejumlah titik strategis di Kota Jambi. Keberadaannya memunculkan pertanyaan publik karena dinilai seolah bebas dari pengawasan pemerintah daerah.

Reklame di mayang
Reklame dimayang

Meski reklame tersebut bukan milik Pemerintah Kota Jambi, keberadaannya tetap dinilai dapat mencoreng komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan, khususnya terkait perizinan dan kewajiban pajak reklame.

Salah seorang warga Kota Jambi, Ijal, mempertanyakan keberadaan reklame tersebut.

> “Apakah Pemkot Jambi tidak ada anggaran untuk memasang reklame Maulana dan Diza, atau memang memilih yang gratis walaupun melanggar aturan?” ujar Ijal.

Ia juga menduga adanya perlakuan khusus terhadap pihak pemasang reklame.

> “Kami menduga pengusaha ini mendapat perlindungan karena sampai saat ini tidak pernah dikenakan sanksi oleh dinas terkait. Padahal aturan dan perda yang dibuat pemerintah sudah sangat jelas,” katanya.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng, Sebar Propaganda via Medsos

Upaya konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi terkait status perizinan dan pajak reklame tersebut belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditulis, kedua instansi tersebut belum memberikan tanggapan.

Sejumlah pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat. Pertama, apakah terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga reklame tersebut tidak ditindak. Kedua, apakah aturan mengenai perizinan dan pajak reklame masih ditegakkan secara konsisten di Kota Jambi. Ketiga, mengapa pemerintah terkesan tegas terhadap masyarakat dalam urusan pajak, namun belum terlihat tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai ketegasan pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran dan memastikan seluruh pihak mematuhi peraturan yang berlaku tanpa pengecualian.

Publik menilai, apabila memang terdapat pelanggaran dan tidak ada tindakan tegas, hal tersebut dapat menimbulkan kesan ketidakadilan dalam penegakan hukum serta menjadi preseden buruk bagi kepatuhan wajib pajak lainnya.

Baca Juga :  Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Selain itu, perhatian juga tertuju kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi sebagai aparat penegak peraturan daerah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pemasangan reklame.

Masyarakat kemudian mempertanyakan efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Reklame apabila dugaan pelanggaran seperti ini tidak ditindaklanjuti.

Jika memang ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun pajak reklame, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan. Bahkan, muncul dorongan agar persoalan tersebut diaudit oleh lembaga berwenang serta ditelusuri oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi potensi kerugian daerah.

Catatan Redaksi: Dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam berita ini masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak pemasang reklame, Pemerintah Kota Jambi, BPPRD, DPMPTSP, maupun Satpol PP Kota Jambi. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Berita Terkait

Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG
Skandal WTP Kembali Tercoreng, KPK Bongkar Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim
Artis Roger Danuarta dan Cut Meyriska Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel
Bupati Muara Enim Jadi Tersangka di Dua Perkara KPK, Termasuk Suap BPK
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H dan N, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:54 WIB

Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:47 WIB

Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:50 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB