Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menolak permohonan banding mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan putusan tersebut, majelis hakim tingkat banding menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Nurhadi.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026.

Baca Juga :  4 Anggota BAIS TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Akui Salah, Siap Minta Maaf ke Andrie Yunus

Selain pidana penjara, Nurhadi juga tetap diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Tak hanya itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang selama menjabat sebagai pejabat tinggi di lingkungan Mahkamah Agung.

Baca Juga :  KLH Sanksi 67 Perusahaan, Diduga Picu Banjir di Sumatera

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penguatan vonis itu menjadi bukti konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan lembaga peradilan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Nurhadi dikabarkan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB