Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng, Sebar Propaganda via Medsos

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULTENG – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali mengungkap aktivitas jaringan terorisme di Sulawesi Tengah. Sebanyak delapan terduga teroris berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Kabupaten Parigi Moutong dan Poso, Rabu (6/5/2026) dini hari.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Aswin Siregar, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, para terduga merupakan bagian dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang masih aktif menyebarkan paham radikal.

“Benar, Densus 88 telah melakukan penangkapan terhadap delapan orang terduga teroris di wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Aswin dalam keterangannya.

Baca Juga :  Vonis Kasus Pembunuhan Talang Bakung, Dede Maulana Dihukum 19 Tahun

Menurut dia, dari hasil penyelidikan awal, para terduga memiliki peran dalam menyebarkan propaganda radikalisme melalui media sosial. Mereka diketahui aktif mengunggah dan membagikan konten berupa tulisan, gambar, hingga video yang berkaitan dengan ideologi terorisme.

“Para terduga ini terafiliasi dengan jaringan JAD dan terindikasi menyebarkan propaganda melalui platform digital,” jelasnya.

Selain aktivitas propaganda, Densus 88 juga masih mendalami keterlibatan para terduga dalam jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya rencana aksi teror lainnya.

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti perangkat komunikasi dan barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.

Baca Juga :  Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Penangkapan ini sempat mengejutkan warga sekitar. Salah satu terduga diketahui berprofesi sebagai pedagang buah dan dikenal sebagai warga biasa di lingkungannya.

Aswin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyebaran paham radikalisme, termasuk yang dilakukan melalui media sosial.

“Densus 88 akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan terorisme demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB