Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Agama mulai mencairkan insentif bagi guru madrasah non-ASN pada akhir Juni tahun ini.

Program tersebut menyasar guru bukan ASN di lingkungan madrasah dan Raudhatul Athfal yang belum bersertifikasi pendidik.

Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan itu menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik di lembaga pendidikan keagamaan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mendukung kesejahteraan guru madrasah melalui berbagai program bantuan.

“Tunjangan insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru madrasah yang terus mengabdi mencerdaskan generasi bangsa.”

Baca Juga :  Reformasi BGN di SPPG: Insentif Rp6 Juta Dihapus, Pegawai Dilarang Rangkap Kelola Yayasan

Selama ini, Kementerian Agama memberikan insentif sebesar Rp250 ribu setiap bulan kepada guru penerima manfaat.

Namun, pembayaran dilakukan dua kali dalam setahun sehingga setiap pencairan mencapai Rp1,5 juta per penerima.

Sementara itu, Kemenag memastikan proses penyaluran dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru penerima bantuan.

Karena itu, guru penerima diminta memastikan data administrasi dan rekening telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun penerima insentif harus aktif mengajar pada RA, MI, MTs, MA, atau MAK binaan Kementerian Agama.

Baca Juga :  Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan

Selain itu, guru wajib terdaftar dalam sistem EMIS serta belum menerima tunjangan profesi guru.

Kemudian, penerima juga harus memiliki NPK atau NUPTK sebagai syarat administrasi pencairan bantuan.

Dengan pencairan tersebut, pemerintah berharap motivasi dan kinerja guru madrasah semakin meningkat di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, program ini diharapkan membantu meringankan kebutuhan ekonomi guru non-ASN yang belum tersertifikasi.

Kemenag menegaskan seluruh proses pencairan dilakukan melalui tahapan verifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru