Reformasi BGN di SPPG: Insentif Rp6 Juta Dihapus, Pegawai Dilarang Rangkap Kelola Yayasan

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai melakukan reformasi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis.

Langkah tersebut mencakup penghapusan insentif operasional bagi yayasan mitra serta pengetatan aturan pengelolaan SPPG di seluruh Indonesia.

Selain itu, BGN melarang pegawainya merangkap jabatan sebagai pengurus yayasan yang mengelola SPPG demi mencegah konflik kepentingan.

Kebijakan baru itu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang terus berkembang.

Selama ini, yayasan mitra SPPG menerima insentif fasilitas operasional sebesar Rp6 juta per hari dari program tersebut.

Namun, BGN kini menghentikan skema tersebut setelah melakukan peninjauan terhadap efektivitas penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Selanjutnya, pemerintah ingin memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk mendukung pelayanan gizi masyarakat.

BGN juga menegaskan bahwa pegawai lembaga tidak boleh terlibat dalam kepengurusan yayasan mitra program.

Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga independensi pengawasan sekaligus memperkuat akuntabilitas pelaksanaan program MBG.

Dengan aturan baru itu, BGN berharap tata kelola SPPG menjadi lebih transparan dan profesional.

Di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan.

Sebagian pihak mendukung langkah reformasi karena dinilai mampu menutup celah konflik kepentingan dalam pengelolaan program.

Baca Juga :  Prabowo Tegas: Jangan Ada yang Jadi Beking Tambang dan Perkebunan Ilegal

Mereka juga menilai penghapusan insentif dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara secara lebih optimal.

Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap operasional SPPG di lapangan.

Pasalnya, beberapa yayasan disebut selama ini mengandalkan insentif tersebut untuk menunjang kegiatan harian.

Meski begitu, BGN memastikan reformasi dilakukan untuk memperkuat fondasi program Makan Bergizi Gratis ke depan.

Karena itu, lembaga tersebut akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPPG di berbagai daerah.

Reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kualitas layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat Indonesia.

Berita Terkait

Antrean Solar Mengular Akibat Praktik Pelangsir, Polres Merangin Diduga sengaja Biarkan Sindikat BBM Bersubsidi Merajalela
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Skandal Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim
Didit Prabowo Bertemu Jokowi di Solo, Ada Agenda Politik?
Gugatan UU Polri Dicabut, MK Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:54 WIB

Antrean Solar Mengular Akibat Praktik Pelangsir, Polres Merangin Diduga sengaja Biarkan Sindikat BBM Bersubsidi Merajalela

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:25 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Skandal Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:31 WIB

Didit Prabowo Bertemu Jokowi di Solo, Ada Agenda Politik?

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:14 WIB

Reformasi BGN di SPPG: Insentif Rp6 Juta Dihapus, Pegawai Dilarang Rangkap Kelola Yayasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:11 WIB

Gugatan UU Polri Dicabut, MK Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Viral Video Mesum di Kampus, Unair Dalami Kasus dan Siapkan Sanksi Etik

Sabtu, 20 Jun 2026 - 08:23 WIB

Hukum dan kriminal

Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu di Jambi

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:48 WIB