Reformasi BGN di SPPG: Insentif Rp6 Juta Dihapus, Pegawai Dilarang Rangkap Kelola Yayasan

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai melakukan reformasi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis.

Langkah tersebut mencakup penghapusan insentif operasional bagi yayasan mitra serta pengetatan aturan pengelolaan SPPG di seluruh Indonesia.

Selain itu, BGN melarang pegawainya merangkap jabatan sebagai pengurus yayasan yang mengelola SPPG demi mencegah konflik kepentingan.

Kebijakan baru itu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang terus berkembang.

Selama ini, yayasan mitra SPPG menerima insentif fasilitas operasional sebesar Rp6 juta per hari dari program tersebut.

Namun, BGN kini menghentikan skema tersebut setelah melakukan peninjauan terhadap efektivitas penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Sengketa Tanah di Muaro Jambi: LSM PROPAM Dampingi Mbah Mangun Lakukan Penguasaan Fisik Lahan

Selanjutnya, pemerintah ingin memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk mendukung pelayanan gizi masyarakat.

BGN juga menegaskan bahwa pegawai lembaga tidak boleh terlibat dalam kepengurusan yayasan mitra program.

Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga independensi pengawasan sekaligus memperkuat akuntabilitas pelaksanaan program MBG.

Dengan aturan baru itu, BGN berharap tata kelola SPPG menjadi lebih transparan dan profesional.

Di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan.

Sebagian pihak mendukung langkah reformasi karena dinilai mampu menutup celah konflik kepentingan dalam pengelolaan program.

Baca Juga :  Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

Mereka juga menilai penghapusan insentif dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara secara lebih optimal.

Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap operasional SPPG di lapangan.

Pasalnya, beberapa yayasan disebut selama ini mengandalkan insentif tersebut untuk menunjang kegiatan harian.

Meski begitu, BGN memastikan reformasi dilakukan untuk memperkuat fondasi program Makan Bergizi Gratis ke depan.

Karena itu, lembaga tersebut akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPPG di berbagai daerah.

Reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kualitas layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat Indonesia.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru