Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas.

Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik. Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa penggunaan media sosial oleh anggota harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Survei Indikator: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Presiden Prabowo Capai 79,9 Persen

“Penegasan ini untuk menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas personel, khususnya di ruang digital saat bertugas.

Selain itu, seluruh anggota Polri juga diwajibkan mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota, yang menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Baca Juga :  Misteri Kematian Satu Keluarga di Tenda Kledung Terungkap? Polisi Soroti Ventilasi Tertutup Rapat

Meski demikian, Polri tetap memperbolehkan penggunaan media sosial dalam konteks kehumasan, selama berada di bawah koordinasi fungsi Humas.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel semakin disiplin dalam bermedia sosial sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru