JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar pada Kamis (18/6/2026). Kedua terdakwa, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo, dinilai terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyatakan seluruh unsur pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan juga memperkuat keterlibatan kedua terdakwa.
Selain itu, jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Dalam perkara tersebut, Agit dan Ardo diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengangkut sabu dari Medan menuju wilayah Jambi.
Keduanya ditangkap aparat saat berada di kawasan parkir Jambi Business Center (JBC), Simpang Mayang, Kota Jambi. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 58 kilogram.
Narkotika tersebut disimpan dalam dua koper yang berada di dalam sebuah mobil. Kendaraan itu ditemukan terparkir di kawasan Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Selain sabu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, koper, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aksi peredaran narkotika.
Besarnya jumlah barang bukti membuat perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah diungkap di Provinsi Jambi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer. Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas jaksa dalam persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.










