OTT KPK – Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekdanya Jadi Tersangka Kasus Pungutan THR

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono sebagai tersangka pada hari ini, Sabtu (14/3/2026).

Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait pungutan Tunjangan Hari Raya (THR).

Status tersangka ini juga diberikan KPK setelah Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026) kemarin.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, bersamaan dengan penetapan tersangka pada Bupati Cilacap dan Sekda Cilacap ini, kasus dugaan korupsi terkait pungutan THR ini juga resmi naik statusnya ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah,” kata Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam, dilansir kanal YouTube KPK RI.

Baca Juga :  Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Diketahui total ada 27 orang yang terjaring dalam OTT KPK di Cilacap pada Jumat kemarin.

Namun dari 27 orang itu, hanya 13 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, dan kini yang resmi menjadi tersangka baru dua orang yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK pun langsung melakukan penahanan kepada Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026. Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.

Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Baca juga: Di Balik OTT KPK di Cilacap: Berawal dari Instruksi Pengumpulan THR hingga Bupati Jadi Tersangka

Duduk Perkara Kasus Pungutan THR Bupati Cilacap

DIBAWA KPK KE JAKARTA – Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman meninggalkan Gedung Satreskrim Polresta Banyumas, jawa Tengah, Jumat (13/3/2026) malam. Ia sempat diperiksa penyidik KPK selama lima jam.

Syamsul Auliya diduga memerintahkan Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dengan dalih pemberian THR untuk keperluan pribadi bupati dan pihak-pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Merespons instruksi bupati, Sadmoko bersama para asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III), langsung menargetkan pengumpulan dana dengan total mencapai Rp750 juta.

Setiap satuan kerja atau perangkat daerah pada awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru