Sembunyikan Sabu di Area Vital, Pengunjung Wanita Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas Surabaya

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, berhasil digagalkan petugas saat pemeriksaan pengunjung, Selasa (23/6/2026).

Seorang wanita berinisial NW diamankan setelah kedapatan membawa sabu seberat 15,4 gram yang disembunyikan di area vital tubuhnya. Barang haram itu diduga akan diserahkan kepada seorang narapidana kasus narkotika berinisial AW.

Awalnya, NW datang ke lapas dengan alasan membesuk AW yang tengah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan. Namun, petugas mencurigai gerak-geriknya yang dinilai tidak wajar saat memasuki area pemeriksaan.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam di ruang tertutup. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bungkusan plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar

Tidak berhenti pada penangkapan NW, pihak lapas langsung melakukan pengembangan internal untuk menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

Hasil penyelidikan awal mengarah kepada seorang warga binaan lain berinisial MM. Narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman 15 tahun itu diduga berperan dalam mengendalikan penyelundupan sabu dari dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan keberhasilan tersebut menunjukkan kejelian petugas dalam mencegah masuknya barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan.

Baca Juga :  Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

> “Keberhasilan ini adalah bukti kejelian petugas penggeledahan kami dalam mencegah masuknya barang terlarang,” kata Sohibur Rachman.

Sementara itu, NW beserta barang bukti sabu seberat 15,4 gram telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa lapas masih menjadi target peredaran narkotika. Karena itu, pengawasan ketat terhadap pengunjung maupun warga binaan dinilai penting untuk menutup celah penyelundupan barang terlarang.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru