SIDOARJO – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, berhasil digagalkan petugas saat pemeriksaan pengunjung, Selasa (23/6/2026).
Seorang wanita berinisial NW diamankan setelah kedapatan membawa sabu seberat 15,4 gram yang disembunyikan di area vital tubuhnya. Barang haram itu diduga akan diserahkan kepada seorang narapidana kasus narkotika berinisial AW.
Awalnya, NW datang ke lapas dengan alasan membesuk AW yang tengah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan. Namun, petugas mencurigai gerak-geriknya yang dinilai tidak wajar saat memasuki area pemeriksaan.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam di ruang tertutup. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bungkusan plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Tidak berhenti pada penangkapan NW, pihak lapas langsung melakukan pengembangan internal untuk menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Hasil penyelidikan awal mengarah kepada seorang warga binaan lain berinisial MM. Narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman 15 tahun itu diduga berperan dalam mengendalikan penyelundupan sabu dari dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan keberhasilan tersebut menunjukkan kejelian petugas dalam mencegah masuknya barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan.
> “Keberhasilan ini adalah bukti kejelian petugas penggeledahan kami dalam mencegah masuknya barang terlarang,” kata Sohibur Rachman.
Sementara itu, NW beserta barang bukti sabu seberat 15,4 gram telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa lapas masih menjadi target peredaran narkotika. Karena itu, pengawasan ketat terhadap pengunjung maupun warga binaan dinilai penting untuk menutup celah penyelundupan barang terlarang.












