Sarolangun_Jambi- Praktik pengangkutan BBM ilegal di wilayah Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, semakin terang-terangan dan sulit dibantah. Di tengah maraknya aktivitas tersebut, diduga kuat bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di Polsek Limun menerima uang dari setiap mobil pengangkut BBM ilegal yang melintas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sistem yang berjalan diduga bukan sekadar setoran biasa, melainkan pembayaran “per sekali lewat”. Artinya, setiap kendaraan pengangkut BBM ilegal yang beroperasi diduga harus memberikan sejumlah uang agar bisa melintas tanpa hambatan.
Skema ini jika benar terjadi, menunjukkan bahwa adanya praktik terstruktur yang mencederai hukum dan keadilan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengapa aktivitas ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum bisa berjalan mulus tanpa penindakan berarti?
Dugaan adanya *“main mata”* antara pelaku dan oknum aparat semakin menguat di tengah minimnya tindakan tegas di lapangan.
Padahal, peredaran BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Potensi kebakaran serta pencemaran menjadi ancaman nyata yang tidak bisa dianggap remeh.
Integritas institusi harus dijaga, dan oknum yang mencoreng nama baik aparat wajib disingkirkan.
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53 & Pasal 55): Setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin usaha resmi dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah. Ketentuan ini diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Polisi bertugas menegakkan hukum, bukan membiarkan tindak pidana beroperasi atau menerima imbalan atas kelancaran aktivitas melanggar hukum.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Penerimaan suap atau pemerasan oleh penyelenggara negara atau aparat penegak hukum merupakan tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman pidana berat.
- Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: Anggota Polri yang terbukti melakukan pemerasan, pungli, atau menerima setoran dari pelaku kejahatan akan dijerat dengan sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Masyarakat kini mendesak Polda Jambi, untuk segera memanggil dan memeriksa Polsek Limun, dan melakukan investigasi mendalam terkait Dugaan praktik pungutan liar dengan sistem *“bayar per mobil sekali lewat”* ini harus diusut tuntas dan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Jika benar terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan pengkhianatan terhadap tugas dan kepercayaan publik. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan uang.












