Diduga Setor Uang Keamanan/Sekali Melintas, mobil angkutan BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Limun

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun_Jambi- Praktik pengangkutan BBM ilegal di wilayah Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, semakin terang-terangan dan sulit dibantah. Di tengah maraknya aktivitas tersebut, diduga kuat bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di Polsek Limun menerima uang dari setiap mobil pengangkut BBM ilegal yang melintas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sistem yang berjalan diduga bukan sekadar setoran biasa, melainkan pembayaran “per sekali lewat”. Artinya, setiap kendaraan pengangkut BBM ilegal yang beroperasi diduga harus memberikan sejumlah uang agar bisa melintas tanpa hambatan.

Skema ini jika benar terjadi, menunjukkan bahwa adanya praktik terstruktur yang mencederai hukum dan keadilan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengapa aktivitas ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum bisa berjalan mulus tanpa penindakan berarti?

Dugaan adanya *“main mata”* antara pelaku dan oknum aparat semakin menguat di tengah minimnya tindakan tegas di lapangan.

Padahal, peredaran BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Potensi kebakaran serta pencemaran menjadi ancaman nyata yang tidak bisa dianggap remeh.

Baca Juga :  KPK Minta Noel Fokus Sidang, Respons Santai Ancaman Gugatan Rp300 Triliun

Integritas institusi harus dijaga, dan oknum yang mencoreng nama baik aparat wajib disingkirkan.

1. Pelanggaran Hukum Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Truk yang mengangkut BBM ilegal (tanpa dokumen resmi, BBM olahan ilegal, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi) secara tegas melanggar:
  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53 & Pasal 55): Setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin usaha resmi dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah. Ketentuan ini diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Polisi bertugas menegakkan hukum, bukan membiarkan tindak pidana beroperasi atau menerima imbalan atas kelancaran aktivitas melanggar hukum.
2. Pelanggaran Kode Etik Polri dan Tindak Pidana Korupsi
Dugaan “setoran uang keamanan” atau pungutan liar oleh aparat penegak hukum secara jelas merupakan pelanggaran berat:
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Penerimaan suap atau pemerasan oleh penyelenggara negara atau aparat penegak hukum merupakan tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman pidana berat.
  • Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: Anggota Polri yang terbukti melakukan pemerasan, pungli, atau menerima setoran dari pelaku kejahatan akan dijerat dengan sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

Masyarakat kini mendesak Polda Jambi, untuk segera memanggil dan memeriksa Polsek Limun, dan melakukan investigasi mendalam terkait Dugaan praktik pungutan liar dengan sistem *“bayar per mobil sekali lewat”* ini harus diusut tuntas dan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Jika benar terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan pengkhianatan terhadap tugas dan kepercayaan publik. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan uang.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru