Skandal Reklame Kota Jambi: Ratusan Billboard dan Videotron Diduga Berdiri Tanpa PBG, Siapa yang Bermain?

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA JAMBI – Terbitnya surat peringatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada para pemilik usaha reklame justru membuka dugaan persoalan yang lebih besar. Surat tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan dan tata kelola perizinan reklame di Kota Jambi.

 

Jika benar hampir seluruh pengusaha reklame baru diperingatkan untuk mengurus izin setelah bangunan berdiri, maka muncul pertanyaan mendasar: ke mana fungsi pengawasan pemerintah selama ini? Mengapa bangunan permanen dapat berdiri tanpa izin, bahkan menjamur di berbagai ruas jalan protokol?

 

Data lapangan menunjukkan jumlah billboard permanen dan videotron di Kota Jambi diperkirakan mencapai sekitar 200 titik. Namun, berdasarkan data yang beredar, bangunan reklame permanen yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya sekitar 65 titik, termasuk reklame milik jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

 

Artinya, terdapat selisih sekitar 130 titik reklame permanen yang diduga belum memiliki PBG sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Padahal, berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang memiliki konstruksi wajib memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dilaksanakan.

Sebelum PBG diterbitkan, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan administratif berupa Keterangan Rencana Kota (KRK), kesesuaian tata ruang, dokumen teknis, hingga setelah bangunan selesai harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Karena billboard dan videotron merupakan bangunan permanen yang menggunakan konstruksi baja dan pondasi, maka seluruh ketentuan tersebut semestinya wajib dipenuhi sebelum bangunan berdiri.

Baca Juga :  Coretax Bermasalah, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Akui Sistem Sulit Diakses, Joki SPT Bermunculan

Yang menjadi sorotan, pertumbuhan billboard dan videotron justru meningkat pesat sepanjang tahun 2025 hingga April 2026. Sejumlah titik mencolok berada di kawasan Jambi Business Center (JBC), kawasan TAC, Taman Jaksa, Pal 5, Simpang Rimbo, bahkan terdapat reklame yang berdiri di atas trotoar maupun kawasan yang diduga termasuk zona larangan.

Jika benar terdapat reklame permanen yang berdiri di atas trotoar, maka publik patut mempertanyakan apakah bangunan tersebut layak memperoleh PBG. Sebab, penerbitan PBG harus mengacu pada kesesuaian tata ruang dan ketentuan teknis lainnya. Apabila lokasi bangunan melanggar aturan tata ruang, maka secara hukum semestinya menjadi objek penertiban, bukan sekadar diberikan surat peringatan.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih serius. Apakah surat peringatan cukup untuk melegalkan bangunan yang sejak awal diduga dibangun tanpa izin? Ataukah bangunan yang melanggar tata ruang seharusnya dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku?

 

Persoalan ini juga menimbulkan dugaan adanya lemahnya koordinasi antarinstansi, khususnya terkait kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) yang memiliki peran dalam aspek tata ruang, KRK, dan rekomendasi teknis bangunan.

 

Jika benar terdapat bangunan yang berdiri tanpa melalui proses tersebut, maka aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengawasan dan penerbitan rekomendasi teknis.

 

Lebih jauh lagi, keberadaan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Reklame juga dipertanyakan efektivitas penerapannya.

Baca Juga :  Dosen UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Digerebek! Korem 042/Gapu Ungkap Fakta Isu Keterlibatan TNI

 

Sebab apabila ratusan reklame dapat berdiri tanpa memenuhi ketentuan perizinan, maka publik berhak mempertanyakan untuk apa regulasi dibuat apabila sanksi administrasi maupun penegakan hukumnya tidak dijalankan secara konsisten.

 

Fakta-fakta tersebut menjadi dasar penting bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya terhadap pemilik reklame, tetapi juga terhadap seluruh proses administrasi yang memungkinkan bangunan permanen berdiri tanpa izin.

 

Dugaan ini semakin menguat apabila benar reklame berukuran besar yang diduga belum memiliki PBG banyak dimiliki oleh perusahaan tertentu, termasuk yang disebut dalam data lapangan seperti CV Mahakarya dan PT Kodok Ijo. Namun demikian, status perizinan masing-masing perusahaan tersebut perlu diverifikasi dan diklarifikasi kepada pihak terkait.

 

Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi perizinan. Jika terbukti terdapat pembiaran yang menyebabkan ratusan bangunan permanen berdiri tanpa izin dan berpotensi merugikan pendapatan daerah maupun melanggar tata ruang, maka persoalan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kini publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Sebab pertanyaan terbesar yang belum terjawab adalah: siapa yang selama ini memberikan ruang sehingga ratusan reklame dapat berdiri tanpa memenuhi aturan?

Berita Terkait

Temuan, 100 Dapur MBG Fiktif di Cilacap, Sebagian Berlokasi di Hutan dan Area Makam
*Bak Pagar Makan Tanaman : Dari Pelapor Menjadi Pemain Utama, Menguak Gurita Tambang Emas Ilegal Milik Oknum Kades Puntikalo, kecamatan Sumay.*
Kantor Desa Teluk Langkap Tak Berpenghuni, Kades (KANDI) Bungkam ketika Awak Media meminta konfirmasi dan Klarifikasi
Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Minta Fakta Dibuka Secara Transparan
Antrean Solar Mengular Akibat Praktik Pelangsir, Polres Merangin Diduga sengaja Biarkan Sindikat BBM Bersubsidi Merajalela
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Skandal Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim
Didit Prabowo Bertemu Jokowi di Solo, Ada Agenda Politik?
Reformasi BGN di SPPG: Insentif Rp6 Juta Dihapus, Pegawai Dilarang Rangkap Kelola Yayasan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:19 WIB

Skandal Reklame Kota Jambi: Ratusan Billboard dan Videotron Diduga Berdiri Tanpa PBG, Siapa yang Bermain?

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:21 WIB

Temuan, 100 Dapur MBG Fiktif di Cilacap, Sebagian Berlokasi di Hutan dan Area Makam

Senin, 22 Juni 2026 - 22:25 WIB

*Bak Pagar Makan Tanaman : Dari Pelapor Menjadi Pemain Utama, Menguak Gurita Tambang Emas Ilegal Milik Oknum Kades Puntikalo, kecamatan Sumay.*

Senin, 22 Juni 2026 - 21:42 WIB

Kantor Desa Teluk Langkap Tak Berpenghuni, Kades (KANDI) Bungkam ketika Awak Media meminta konfirmasi dan Klarifikasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:41 WIB

Ketua DPD PPWI Jambi Bantah Tuduhan Penyerangan, Minta Fakta Dibuka Secara Transparan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:19 WIB