Prabowo di HUT Bhayangkara: Hukum Jangan Jadi Alat Balas Dendam Politik, Stop Kriminalisasi

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan penegakan hukum harus berjalan adil tanpa dipengaruhi kepentingan politik, kelompok tertentu, maupun kekuatan pemilik modal.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Rabu, 1 Juli 2026.

Selain itu, Prabowo mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh aparat wajib menjunjung keadilan dan melindungi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Menurut Prabowo, hukum tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak tertentu, termasuk balas dendam politik maupun tekanan terhadap kelompok berbeda.

Baca Juga :  PTPN IV PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi

«”Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok mana pun.”»

Selanjutnya, Prabowo menegaskan praktik kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, serta perlakuan istimewa kepada pihak tertentu harus dihentikan sepenuhnya.

Baca Juga :  Bahlil Sebut Stok BBM Cukup untuk 20 Hari, Menkeu Purbaya: Itu Stok Normal, Kalau Stok Setahun Rugi

«”Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Dan tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum.”»

Lebih lanjut, Presiden meminta aparat memastikan masyarakat lemah memperoleh perlindungan maksimal, sementara pencari keadilan mendapatkan pelayanan secara profesional dan setara.

«”Rakyat paling lemah harus mendapat perlindungan. Masyarakat yang mencari kebenaran dan keadilan harus dilayani. Orang yang benar harus merasa aman. Orang yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya.”»

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru