6 Perusahaan Reklame Masih Abaikan Aturan, DPMPTSP Kota Jambi Terbitkan SP-2

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi mulai menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran perizinan reklame.

 

Setelah Surat Peringatan Pertama (SP-1) tidak diindahkan, DPMPTSP resmi menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) sebagai tahapan lanjutan penegakan aturan.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Jambi tidak lagi sebatas memberikan imbauan. DPMPTSP menegaskan akan melanjutkan proses penindakan apabila perusahaan yang melanggar tetap mengabaikan kewajiban sesuai ketentuan perizinan.

Meski SP-2 semula ditujukan kepada delapan perusahaan advertising, perkembangan terbaru menunjukkan dua perusahaan, yakni CV Devis Jaya Advertising dan CV Yoehaz Advertising, telah mematuhi regulasi serta memenuhi ketentuan yang diminta pemerintah pada Saat SP-1.

Dengan demikian, fokus penegakan aturan kini mengarah kepada enam perusahaan yang masih belum menyelesaikan kewajibannya.

6 perusahaan tersebut adalah PT Mahakarya Advertising, CV RH Mandiri Advertising, PT Kodok Ijo Communication, CV Tellius/AK Phone, CV Bintang Jaya Advertising, dan CV Mitra Mandiri. Perusahaan-perusahaan itu kini menjadi perhatian pemerintah karena belum menindaklanjuti peringatan yang telah diberikan.

Baca Juga :  Kemhan Luruskan Isu Akses Udara Militer AS: Masih Tahap Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Dalam surat bernomor 500.16.6.5/292/DPMPTSP/2026 tertanggal 2 Juli 2026, DPMPTSP memberikan tenggat waktu tujuh hari kalender sejak SP-2 diterbitkan.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 22 Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2015 tentang Bangunan Reklame. Dalam aturan itu, Pemerintah Kota Jambi berwenang melakukan penutupan dan/atau pembongkaran reklame yang melanggar ketentuan perizinan.

Selain itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Jambi H Abu Bakar,SH mengatakan

Berita Lainnya  Benarkah Nizam Dianiaya Demi Tutupi Dugaan Hubungan Terlarang? Ini Fakta Penyidikan Polisi

“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha reklame agar segera mengurus izin dan membayar kewajiban pajak tepat waktu. Pemkot Jambi akan terus melakukan penertiban demi ketertiban kota dan peningkatan PAD ” Ujar Abua bakar.

Baca Juga :  Oknum Ditjenpas Jambi Nyambi Bisnis Barang Haram, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Sesalkan Rusaknya Integritas Aparat

Selanjutnya Kadis menjelaskan bahwa:

” terbitnya SP-2 Hari ini merupakan prosedur  dan bentuk komitmen pemerintah kota Jambi agar para pelaku usaha (Reklame) patuh dan taat terhadap regulasi, serta memastikan kenyamanan usaha dan investasi dikota jambi” Ujar H abu bakar.

” Kami juga akan berkoordinasi dengan Tim Terpadu Kota Jambi untuk melakukan monitoring, evaluasi, serta penegakan sanksi terhadap bangunan reklame yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan” Pungkas Abu Bakar

Penerbitan SP-2 ini menjadi ujian bagi konsistensi DPMPTSP Kota Jambi dalam menegakkan aturan. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah setelah batas waktu tujuh hari berakhir, termasuk apakah enam perusahaan yang masih membandel benar-benar akan dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran reklame sesuai regulasi yang berlaku.

 

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru