Kerjasama Culas Eks HRD dan Orang Dalam BPJS Ketenagakerjaan: Bobol Uang Negara Rp 24,5 Miliar lewat 391 Klaim Palsu

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Sidang kasus dugaan korupsi besar-besaran yang menjerat BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Tiga orang terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 24,5 miliar sepanjang periode 2014 hingga 2024 melalui modus klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah:

1. Renu Arinta Shani (Mantan HRD perusahaan swasta sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera) – berperan sebagai otak rekayasa dokumen.

2. ​Sri Listiani (Mantan verifikator klaim BPJS Ketenagakerjaan).

3. ​Sayoko Adi Nugroho (Mantan verifikator klaim BPJS Ketenagakerjaan).

Berawal dari Klaim yang Ditolak

Aksi culas ini bermula pada tahun 2014 ketika Renu Arinta mengajukan klaim JKK untuk seorang peserta.

Namun, klaim tersebut ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan karena hasil verifikasi menunjukkan kecelakaan terjadi di luar jam kerja.

Renu kemudian “berkonsultasi” dengan Sri Listiani, yang saat itu menjabat sebagai petugas verifikasi, untuk mencari jalan keluar.

Sri justru menyarankan Renu untuk memanipulasi data absensi kerja peserta agar seolah-olah kecelakaan terjadi saat jam kerja. Tidak hanya itu, atas kesepakatan bersama, nilai kwitansi rumah sakit pun digelembungkan (mark-up).

Baca Juga :  Didit Prabowo Bertemu Jokowi di Solo, Ada Agenda Politik?

Melihat celah tersebut berhasil, aksi mereka meningkat menjadi pemalsuan massal. Sri bahkan meminjamkan dokumen klaim asli yang sudah lolos sebagai contoh agar Renu bisa merekayasa dokumen fiktif lainnya dengan rapi.

Modus Operandi: Pinjam KTP Karyawan hingga Jasa Percetakan
​Selama 10 tahun beroperasi, Renu menyusun ratusan klaim kecelakaan kerja palsu.

Caranya adalah dengan meminjam identitas (KTP, kartu BPJS, dan buku rekening) milik karyawan dari berbagai perusahaan—seperti PT Mitra Adi Perkasa, Yayasan Don Bosco, hingga Katunindo Duo Kreasindo.

Untuk menyempurnakan berkas, Renu menggunakan jasa tukang cetak guna memalsukan laporan polisi, surat perusahaan, hingga kwitansi rumah sakit dengan nominal yang sudah didongkrak.

Berita acara dan dokumen bodong ini kemudian diserahkan kepada Sri Listiani (dan kemudian Sayoko Adi Nugroho yang menggantikan Sri sejak 2015).

Meski tahu dokumen tersebut janggal dan tidak masuk akal, kedua oknum orang dalam BPJS ini tetap meloloskan proses verifikasi dan mencairkan dana.

Baca Juga :  Tiga Pasal UU KUHP Digugat ke MK, Mulai dari Perzinaan hingga Penghinaan Pemerintah

Potongan 75 Persen dan Pembagian Hasil
​Setiap kali dana JKK fiktif cair ke rekening peserta yang dipinjam namanya, Renu langsung menghubungi mereka dan meminta uang tersebut ditransfer balik ke rekening pribadinya sebesar 75%.

Uang jarahan tersebut kemudian dibagi dua dengan orang dalam yang memuluskan klaim. Dari total 391 klaim fiktif yang dicairkan, negara menderita kerugian total sebesar Rp 24.548.667.498.

​Uang puluhan miliar tersebut mengalir ke kantong para terdakwa dengan rincian:

1. Renu Arinta Shani meraup Rp 16,3 miliar.

2. ​Sri Listiani mengantongi Rp 5,9 miliar (jatah 25% per klaim).

3. Sayoko Adi Nugroho mengantongi Rp 1,6 miliar (jatah 25–40% per klaim).

Atas perbuatan korupsi yang terstruktur ini, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru