​Satpol PP Bongkar 15 Bangunan Liar di Atas Saluran Air Sukaraja Bogor

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan belasan bangunan liar di kawasan Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas trotoar dan saluran air (drainase).

Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini sudah berlangsung sejak Kamis (9/7) dan tercatat ada 15 bangunan yang telah diratakan oleh petugas hingga Jumat (10/7/2026) pagi.

Baca Juga :  KPK: Kepala KPP Madya Banjarmasin

​”Untuk jumlah bangunan yang dibongkar atau ditertibkan ada 15 bangunan,” ujar Rhama, Jumat (10/7/2026).

Melanggar Ketertiban Umum dan Tak Berizin
​Penertiban ini dilakukan demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.

Sebelum petugas turun ke lapangan dengan alat berat, pihak Satpol PP sebenarnya sudah melayangkan imbauan agar para pemilik membongkar sendiri bangunan mereka.

Mayoritas bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan semi-permanen, seperti warung kelontong dan tempat usaha kuliner.

Beruntung, proses eksekusi di lapangan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari warga maupun pedagang.

Baca Juga :  Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap Mulai Pekan Ini

Pendataan Terus Berlanjut
​Petugas memastikan bahwa operasi ini tidak akan berhenti sampai di sini. Satpol PP bersama dinas teknis terkait masih terus menyisir dan mendata bangunan lain di sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor.

Fokus utama petugas ke depan adalah menyasar bangunan-bangunan yang kedapatan menyumbat saluran air serta bangunan yang terindikasi kuat tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru