Bogor — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan belasan bangunan liar di kawasan Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas trotoar dan saluran air (drainase).
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini sudah berlangsung sejak Kamis (9/7) dan tercatat ada 15 bangunan yang telah diratakan oleh petugas hingga Jumat (10/7/2026) pagi.
”Untuk jumlah bangunan yang dibongkar atau ditertibkan ada 15 bangunan,” ujar Rhama, Jumat (10/7/2026).
Melanggar Ketertiban Umum dan Tak Berizin
Penertiban ini dilakukan demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.
Sebelum petugas turun ke lapangan dengan alat berat, pihak Satpol PP sebenarnya sudah melayangkan imbauan agar para pemilik membongkar sendiri bangunan mereka.
Mayoritas bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan semi-permanen, seperti warung kelontong dan tempat usaha kuliner.
Beruntung, proses eksekusi di lapangan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari warga maupun pedagang.
Pendataan Terus Berlanjut
Petugas memastikan bahwa operasi ini tidak akan berhenti sampai di sini. Satpol PP bersama dinas teknis terkait masih terus menyisir dan mendata bangunan lain di sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor.
Fokus utama petugas ke depan adalah menyasar bangunan-bangunan yang kedapatan menyumbat saluran air serta bangunan yang terindikasi kuat tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).












