BREAKING NEWS: Direktur PT ASR Tersangka Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Kota Baru

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Polda Jambi resmi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang penyimpanan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Paal VII, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Jambi, Jumat (10/7/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan sejak peristiwa kebakaran yang terjadi pada 15 Mei 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan, kebakaran diduga terjadi saat proses pemindahan solar hasil olahan ilegal dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki milik PT ASR menggunakan mesin pompa robin.

“Pada saat proses pemindahan berlangsung diduga muncul percikan api yang kemudian memicu kebakaran,” ungkap Taufik.

Baca Juga :  Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Dalam penyidikan, polisi menemukan aktivitas pengadaan dan distribusi solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar. Dari lokasi, petugas turut mengamankan 6.163 liter solar hasil olahan ilegal sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, tersangka diduga membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal dari wilayah Bayat, Sumatera Selatan. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan truk tangki modifikasi menuju gudang PT ASR di Kota Jambi untuk dipindahkan ke mobil tangki perusahaan sebelum dipasarkan.

“Penyidikan mengungkap adanya dugaan distribusi BBM ilegal yang dilakukan melalui gudang tersebut. Proses hukum masih terus berjalan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih didalami,” kata Erlan.

Atas perbuatannya, MDG dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi (Migas) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Mata Elang Ciut Saat Didatangi Polisi, Diminta Baris di Pinggir Jalan

Kasus ini bermula dari kebakaran hebat yang menghanguskan gudang PT ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Kebakaran yang terjadi pada pertengahan Mei lalu sempat menghebohkan warga karena lokasi gudang berada tidak jauh dari permukiman penduduk.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menggelar pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan penyebab kebakaran.

Polda Jambi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut. Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru