Mata Elang Ciut Saat Didatangi Polisi, Diminta Baris di Pinggir Jalan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Sejumlah debt collector atau yang dikenal dengan sebutan “mata elang” mendadak ciut saat didatangi aparat kepolisian ketika patroli malam di wilayah Kota Depok. Dalam operasi tersebut, para debt collector diminta berbaris di pinggir jalan untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Kegiatan itu dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan menekan aksi penarikan kendaraan secara paksa yang meresahkan masyarakat.

Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah debt collector terlihat panik dan tidak berkutik. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan identitas serta pengecekan barang bawaan guna memastikan tidak ada senjata tajam maupun tindakan melanggar hukum lainnya.

Baca Juga :  PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah

Kasat Samapta Polres Metro Depok menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi debt collector yang melakukan intimidasi ataupun perampasan kendaraan di jalan.

> “Kami melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas debt collector yang meresahkan masyarakat. Penagihan harus sesuai aturan dan tidak boleh disertai intimidasi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh oknum debt collector.

Baca Juga :  Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Nilai Fakta Sidang Diabaikan

> “Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau mendapat tindakan intimidatif, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Fenomena mata elang kembali menjadi sorotan setelah maraknya video viral aksi penarikan kendaraan yang diduga dilakukan secara paksa di jalanan. Polisi menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan harus mengikuti prosedur hukum dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Langkah tegas aparat ini pun mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini merasa resah dengan keberadaan oknum debt collector di sejumlah titik jalan raya.

Sumber: Liputan6.com

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru