Mata Elang Ciut Saat Didatangi Polisi, Diminta Baris di Pinggir Jalan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Sejumlah debt collector atau yang dikenal dengan sebutan “mata elang” mendadak ciut saat didatangi aparat kepolisian ketika patroli malam di wilayah Kota Depok. Dalam operasi tersebut, para debt collector diminta berbaris di pinggir jalan untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Kegiatan itu dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan menekan aksi penarikan kendaraan secara paksa yang meresahkan masyarakat.

Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah debt collector terlihat panik dan tidak berkutik. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan identitas serta pengecekan barang bawaan guna memastikan tidak ada senjata tajam maupun tindakan melanggar hukum lainnya.

Baca Juga :  Terbukti Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun, Dua Bos Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara

Kasat Samapta Polres Metro Depok menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi debt collector yang melakukan intimidasi ataupun perampasan kendaraan di jalan.

> “Kami melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas debt collector yang meresahkan masyarakat. Penagihan harus sesuai aturan dan tidak boleh disertai intimidasi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh oknum debt collector.

Baca Juga :  Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati

> “Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau mendapat tindakan intimidatif, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Fenomena mata elang kembali menjadi sorotan setelah maraknya video viral aksi penarikan kendaraan yang diduga dilakukan secara paksa di jalanan. Polisi menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan harus mengikuti prosedur hukum dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Langkah tegas aparat ini pun mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini merasa resah dengan keberadaan oknum debt collector di sejumlah titik jalan raya.

Sumber: Liputan6.com

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB