DEPOK – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok berhasil membekuk komplotan pencuri sepeda motor yang sempat viral karena nekat memanjat pagar rumah korbannya di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Pelaku utama berinisial RW mengaku telah melancarkan aksi serupa sebanyak 25 kali di wilayah Depok.
Kronologi Aksi Pelaku
Peristiwa terakhir yang memicu penangkapan ini terjadi pada Jumat (3/7/2026) subuh di Jalan H. Salim, Kelurahan Tugu, Cimanggis.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah sebagai berikut:
- Satu pelaku berjaga di atas motor untuk memantau situasi.- RW bertugas memanjat pagar rumah korban, merusak gembok, dan membobol kunci stang motor Honda Beat milik korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Penangkapan di Resor Mewah
Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam, polisi berhasil melacak keberadaan RW. Ia ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kamar di Chevilly Resort and Camp, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/7/2026) dini hari.
Dari hasil interogasi terhadap RW, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang penadah berinisial H di rumahnya di kawasan Citeureup, Bogor.
Dua Pelaku Lain Masih Buron
Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu:
Rekan RW yang ikut bertugas memantau situasi saat pencurian. Seorang pria berinisial A, yang membeli motor curian tersebut dari tangan H. Saat digerebek di kawasan Gunung Putri, Bogor, A sudah melarikan diri.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 2 buah kunci letter T dan 2 buah kunci letter L
– 4 mata kunci
– 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat pengembangan kasus
Pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi Atas tindakan kriminalnya, para pelaku yang tertangkap kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.












