Sudah 25 Kali Beraksi, Maling Motor yang Panjat Pagar Rumah di Depok Akhirnya Diringkus

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok berhasil membekuk komplotan pencuri sepeda motor yang sempat viral karena nekat memanjat pagar rumah korbannya di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Pelaku utama berinisial RW mengaku telah melancarkan aksi serupa sebanyak 25 kali di wilayah Depok.

Kronologi Aksi Pelaku
​Peristiwa terakhir yang memicu penangkapan ini terjadi pada Jumat (3/7/2026) subuh di Jalan H. Salim, Kelurahan Tugu, Cimanggis.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah sebagai berikut:
​- Satu pelaku berjaga di atas motor untuk memantau situasi.- ​RW bertugas memanjat pagar rumah korban, merusak gembok, dan membobol kunci stang motor Honda Beat milik korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Kapus dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Ditahan Kejari Muaro Jambi Terkait Korupsi Dana BOK dan TPP

​Penangkapan di Resor Mewah
​Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam, polisi berhasil melacak keberadaan RW. Ia ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kamar di Chevilly Resort and Camp, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/7/2026) dini hari.

Dari hasil interogasi terhadap RW, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang penadah berinisial H di rumahnya di kawasan Citeureup, Bogor.

Dua Pelaku Lain Masih Buron
​Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu:

Rekan RW yang ikut bertugas memantau situasi saat pencurian. ​Seorang pria berinisial A, yang membeli motor curian tersebut dari tangan H. Saat digerebek di kawasan Gunung Putri, Bogor, A sudah melarikan diri.

Baca Juga :  Praka Rico Jadi Personel TNI Kedua yang Gugur dalam Serangan Israel di Lebanon

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
​Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– ​2 buah kunci letter T dan 2 buah kunci letter L
– ​4 mata kunci
– ​1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat pengembangan kasus
​Pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi ​Atas tindakan kriminalnya, para pelaku yang tertangkap kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Berita Terbaru