KPK Duga Menhut Raja Juli Belum Kembalikan Seluruh Uang Amplop dari Bupati Kuansing

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, belum mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dalam sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik menemukan adanya selisih antara jumlah uang yang diduga diberikan dengan uang yang telah dikembalikan.

Menurut KPK, uang yang diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli pada pertemuan 2 Juni 2026 diperkirakan mencapai 14.000 dolar Singapura. Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan uang yang dikembalikan baru sekitar 12.000 dolar Singapura.

> “Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh,” kata Budi Prasetyo.

KPK kini masih menelusuri penyebab adanya selisih tersebut, termasuk memastikan ke mana sisa uang itu dan apakah seluruh proses pengembalian telah dilakukan sesuai pengakuan pihak terkait.

Baca Juga :  Polri Tetapkan Dedi Congor Tersangka Gratifikasi Bea Cukai

Selain dugaan pemberian kepada Raja Juli, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penyerahan uang sekitar 12.500 dolar Singapura kepada pejabat lain di Kementerian Kehutanan pada Mei 2026. Dugaan aliran dana itu masih didalami sebagai bagian dari penyidikan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman Amby.

KPK juga mendalami intensitas pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby. Penyidik menduga pertemuan pada 2 Juni 2026 bukanlah yang pertama, melainkan telah didahului sejumlah pertemuan lain pada April dan Mei 2026.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyatakan amplop tersebut ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan di kantornya. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah tamunya pergi dan kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Raja Juli juga telah melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK. Namun, laporan tersebut tidak diproses sebagai laporan gratifikasi karena telah menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Bekas Halte KA di Sidoarjo Disegel Warga Usai Viral Jadi Tempat Mesum Sesama Jenis

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap jual beli jabatan dan dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan yang menyeret Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. KPK menegaskan penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri asal-usul dana, motif pemberian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran uang.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru