Polri Tetapkan Dedi Congor Tersangka Gratifikasi Bea Cukai

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – ​Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

​Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan rekam jejak Dedi Congor saat menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Kasus yang sedang diusut oleh kepolisian ini mencakup rentang waktu periode 2008 hingga 2016. Saat ini, pihak penyidik Polri fokus memenuhi kelengkapan berkas perkara (P19) sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.

​Di luar penanganan kasus oleh Polri, nama Dedi Congor juga mencuat dalam perkara korupsi importasi Ditjen Bea Cukai yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Saling Serang di X, Natalius Pigai Tantang Guru Besar UGM Debat Live di TV Nasional

​Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pimpinan PT BlueRay Cargo, John Field, disebut menyerahkan uang total Rp 30 miliar secara bertahap kepada Dedi sejak Juli hingga Desember 2025. Pemberian uang tersebut bertujuan agar barang-barang impor milik BlueRay Cargo dapat lolos dari jalur pemeriksaan merah di Pelabuhan Tanjung Priok.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru