Partai PBB Muaro Jambi Dukung Kebijakan Bupati BBS Soal Pinjaman Rp200 Miliar: Pilihan Bijak dan Tepat, Pembangunan Tetap Jalan

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Cabang Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Muaro Jambi, Arsyad, S.Kom

Sekretaris Cabang Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Muaro Jambi, Arsyad, S.Kom

MUARO JAMBI – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar menjadi perhatian di tengah kebutuhan pembangunan daerah yang masih terus berjalan.

Rencana tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Mulai dari untuk apa dana pinjaman digunakan, program apa saja yang akan dibiayai, seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat, hingga bagaimana kemampuan Kabupaten Muaro Jambi mengembalikan pinjaman tersebut.

Di sisi lain, pembiayaan melalui pinjaman daerah bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia pernah memanfaatkan skema serupa untuk mempercepat pembangunan ketika kemampuan APBD belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan pembiayaan.

Karena itu, rencana pinjaman Rp200 miliar Muaro Jambi dinilai perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi setuju atau menolak.

Sekretaris Cabang Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Muaro Jambi, Arsyad, S.Kom, menilai pemerintah daerah perlu mampu memberikan penjelasan secara terbuka kepada DPRD dan masyarakat mengenai rencana tersebut.

“Pemerintah harus bisa meyakinkan perwakilan rakyat, dalam hal ini DPRD, untuk bekerja sama demi kemajuan dan berjalannya pembangunan daerah. DPRD harus menjadi mata dan mulut rakyat dalam kebijakan pinjaman ini,” ujarnya.

Menurutnya, langkah Pemkab Muaro Jambi tersebut memiliki tujuan yang lebih besar, terutama dalam memastikan pembangunan daerah tetap berjalan dan kepentingan masyarakat menjadi landasan utama.

“Saya lihat tujuan Bupati BBS melakukan ini lebih faktor mementingkan kepentingan rakyat sebagai landasan tertinggi dalam pengambilan keputusan, melihat jauh ke depan terkait kebutuhan daerah dan menjawab serta mengawasi secara total terkait belanja-belanja daerah,” katanya.

Baca Juga :  TNI Siaga 1, Panglima TNI Keluarkan 7 Perintah Antisipasi Dampak Konflik Global

Perlu diketahui masyarakat, saat ini TKD Muaro Jambi dipotong hingga Rp350 miliar. Kondisi tersebut tentu berdampak terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut Arsyad, keputusan untuk melakukan pinjaman demi menjaga keberlanjutan pembangunan agar tidak mandek merupakan langkah yang tepat.

“Langkah ini sudah tepat. TKD Muaro Jambi kena kebijakan pemotongan oleh pusat, di sisi lain masyarakat meminta infrastruktur bagus, sehingga keputusan Bupati merupakan langkah jitu agar masyarakat bisa tetap menikmati pembangunan yang layak untuk perekonomiannya,” pungkas Arsyad.

Rumor Penolakan DPRD Diminta Dijelaskan Terbuka

Di tengah pembahasan rencana pinjaman tersebut, muncul rumor mengenai adanya sejumlah fraksi di DPRD Muaro Jambi yang menolak rencana pinjaman pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Arsyad menilai perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam proses politik dan pemerintahan.

Namun, jika memang terdapat penolakan, menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangannya.

“Kalau saat ini rumor yang beredar sebagian besar fraksi di DPRD banyak yang menolak rencana pinjaman pemerintah, seharusnya sikap yang gentleman, DPRD harus bersikap terbuka dalam penolakan itu dan memberi jawaban bagi masyarakat. Terlalu dini untuk bersikap seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, sikap kritis DPRD tetap diperlukan. Bahkan, pengawasan terhadap rencana penggunaan dana pinjaman harus dilakukan secara ketat.

Namun, penilaian terhadap rencana tersebut sebaiknya dilakukan berdasarkan kajian, data, dan kemampuan keuangan daerah, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan politik.

Pemkab Dinilai Sudah Memperhitungkan Kemampuan Daerah

Pemerintah Muaro Jambi tentu telah melakukan kajian sebelum mengajukan rencana pinjaman senilai Rp200 miliar.

Baca Juga :  BNPP Tancap Gas Bangun PLBN Long Midang, Perkuat Benteng & Ekonomi Perbatasan RI-Malaysia

“Tentu pemerintah sudah mengkaji jauh lebih dalam sebelum mengajukan hal ini. Baik kegunaan pinjaman juga kemampuan daerah untuk pengembalian atau pembayaran pinjaman,” katanya.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana skema pembayaran pinjaman, berapa lama jangka waktu pengembalian, berapa beban yang harus dialokasikan dalam APBD, serta bagaimana risiko terhadap kondisi fiskal daerah.

Dengan keterbukaan tersebut, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih maksimal dan masyarakat juga dapat menilai apakah rencana pinjaman tersebut memang layak dilakukan.

Pemkab dan DPRD Perlu Duduk Bersama

Rencana pinjaman Rp200 miliar pada akhirnya membutuhkan komunikasi dan pembahasan yang matang antara Pemkab Muaro Jambi dan DPRD.

Pemerintah daerah harus mampu menjelaskan alasan dan kebutuhan pinjaman dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara DPRD harus menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.

Jika terdapat kekurangan dalam rencana tersebut, DPRD memiliki ruang untuk memberikan catatan, meminta perbaikan, atau mempertanyakan program yang dinilai belum memiliki dasar yang kuat.

Dengan demikian, perdebatan mengenai pinjaman Rp200 miliar tidak berhenti pada persoalan siapa yang mendukung dan siapa yang menolak.

Yang lebih penting adalah memastikan apakah pinjaman tersebut memang dibutuhkan, untuk apa digunakan, seberapa besar manfaatnya, dan bagaimana kewajiban pembayarannya dapat dipenuhi tanpa mengganggu pelayanan publik serta pembangunan daerah lainnya.

Pada akhirnya, keputusan mengenai pinjaman Rp200 miliar Muaro Jambi harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama, sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berjalan di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD).

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru