JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan rekam jejak Dedi Congor saat menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai.
Kasus yang sedang diusut oleh kepolisian ini mencakup rentang waktu periode 2008 hingga 2016. Saat ini, pihak penyidik Polri fokus memenuhi kelengkapan berkas perkara (P19) sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.
Di luar penanganan kasus oleh Polri, nama Dedi Congor juga mencuat dalam perkara korupsi importasi Ditjen Bea Cukai yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pimpinan PT BlueRay Cargo, John Field, disebut menyerahkan uang total Rp 30 miliar secara bertahap kepada Dedi sejak Juli hingga Desember 2025. Pemberian uang tersebut bertujuan agar barang-barang impor milik BlueRay Cargo dapat lolos dari jalur pemeriksaan merah di Pelabuhan Tanjung Priok.












