Dinas Pendidikan Tebo Ditemukan Bermasalah dalam Pengadaan Buku Dana BOS Rp8,77 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​TEBO,JAMBI – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pengadaan buku sekolah di Kabupaten Tebo. Pengadaan yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) tersebut bernilai total Rp8,77 miliar dan diuji petik pada 287 sekolah.

Rincian Temuan Kerugian & Kelebihan Pembayaran

​BPK mencatat total kelebihan pembayaran mencapai Rp614,39 juta, yang terbagi dalam beberapa indikasi pelanggaran:

  • Pengembalian Dana Tak Jelas (Rp416,41 Juta): Sebanyak 77 kepala sekolah menerima pengembalian uang (tunai atau transfer) dari pihak penyedia setelah transaksi selesai. Penggunaan dana ini tidak dicatat dalam mekanisme keuangan daerah maupun dipertanggungjawabkan dengan benar.
  • Kekurangan Volume Buku (Rp99,39 Juta): Terjadi ketidaksesuaian jumlah buku pada 33 satuan pendidikan.
  • Pengadaan Fiktif (Rp67,60 Juta): Ditemukan transaksi belanja buku yang tidak ada fisiknya pada 36 sekolah.
  • Buku Tidak Sesuai Pesanan (Rp30,98 Juta): Terjadi pada 59 satuan pendidikan.
Baca Juga :  Pemerintah Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jika Harga Minyak Dunia Melonjak

Pelanggaran Sistem SIPLah dan Kasus Khusus

​Selain temuan finansial, BPK juga menyoroti lemahnya tata kelola pengadaan digital melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah):

  • Penyerahan Akses Akun: Sebanyak 200 sekolah menyerahkan username dan password SIPLah kepada penyedia untuk melakukan transaksi secara mandiri.
  • Pengarahan Toko: Sebanyak 49 sekolah diarahkan penyedia untuk membeli buku dari toko tertentu melalui tautan WhatsApp.
  • SMPN 17 Tebo: Anggaran pengadaan tahun 2024 sebesar Rp3,68 juta dipakai untuk melunasi utang pengadaan buku tahun 2023.
  • SMPN 32 Tebo: Buku senilai Rp8,52 juta dari CV BTP tidak pernah dikirim hingga akhir tahun, tetapi anggarannya tetap dicatat lunas dalam RKAS.
Baca Juga :  Tragedi Drag Race di Kotamobagu, Sulut: Honda Jazz Oleng Usai Finis, 8 Penonton Meninggal

​BPK menyimpulkan bahwa lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tebo serta Tim Manajemen BOS menjadi pemicu utama terjadinya penyimpangan ini. BPK merekomendasikan agar seluruh kelebihan pembayaran segera disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru