TIKARNEWS.ID, BATANGHARI – Merasa menjadi korban dugaan percobaan pelecehan seksual, seorang biduan asal Kota Jambi berinisial E memilih mengambil langkah hukum terhadap B, pemilik sebuah penyedia jasa hiburan orgen tunggal asal sungai rengas, Kabupaten BatangHari.
Korban mendatangi Mapolres Batanghari pada Sabtu (15/8/2026) untuk membuat laporan resmi. Pengaduan tersebut telah diterima Satreskrim Polres Batanghari dengan diterbitkannya Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan bernomor STBPP / 247 / VIII / 2026 / Reskrim.
Laporan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk segera memproses kasus tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap terduga pelaku.












