Prajurit TNI yang Menuduh Penjual Es Gabus Menggunakan Spons Resmi Ditahan

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Seorang prajurit TNI resmi ditahan setelah terbukti menuduh penjual es gabus menggunakan bahan berbahaya berupa spons. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin internal TNI menyusul kasus yang sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik.
Peristiwa itu bermula ketika seorang pedagang es gabus berinisial S tengah berjualan di kawasan Jakarta Pusat. Saat itu, oknum aparat mendatangi pedagang tersebut dan menuduh bahwa es gabus yang dijual terbuat dari bahan spons yang dinilai membahayakan kesehatan. Tuduhan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium oleh pihak berwenang, dipastikan bahwa es gabus yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya dan aman untuk dikonsumsi. Tuduhan terhadap pedagang pun dinyatakan tidak berdasar.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, TNI melalui satuan terkait menggelar sidang disiplin terhadap prajurit yang terlibat. Hasil sidang memutuskan yang bersangkutan dikenakan sanksi penahanan selama 21 hari serta sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan militer.
Pihak TNI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme, etika, dan sikap humanis prajurit saat berinteraksi dengan masyarakat. TNI juga memastikan bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan dan tegas.
Sementara itu, pedagang es gabus yang menjadi korban tuduhan mendapat simpati dan dukungan dari masyarakat. Berbagai pihak berharap kejadian serupa tidak terulang dan aparat dapat lebih mengedepankan pendekatan persuasif serta menghormati hak warga sipil.

Baca Juga :  TNI Siaga 1, Panglima TNI Keluarkan 7 Perintah Antisipasi Dampak Konflik Global

Berita Terkait

Kopassus Tegaskan Isu “Orang Istana Digampar Pangkopassus” adalah Hoaks
Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri
Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi
Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan
Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah
Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Naik per 18 April 2026
JK Klarifikasi Polemik “Mati Syahid” saat Ceramah di Masjid UGM
IKBI PTPN IV Tebar 1.500 Bibit Ikan Nila di Kerinci, Perkuat Ketahanan Pangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 06:58 WIB

Kopassus Tegaskan Isu “Orang Istana Digampar Pangkopassus” adalah Hoaks

Selasa, 21 April 2026 - 11:40 WIB

Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri

Senin, 20 April 2026 - 10:36 WIB

Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi

Senin, 20 April 2026 - 10:32 WIB

Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan

Senin, 20 April 2026 - 10:30 WIB

Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:51 WIB

Hukum dan kriminal

Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:28 WIB