Prajurit TNI yang Menuduh Penjual Es Gabus Menggunakan Spons Resmi Ditahan

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Seorang prajurit TNI resmi ditahan setelah terbukti menuduh penjual es gabus menggunakan bahan berbahaya berupa spons. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin internal TNI menyusul kasus yang sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik.
Peristiwa itu bermula ketika seorang pedagang es gabus berinisial S tengah berjualan di kawasan Jakarta Pusat. Saat itu, oknum aparat mendatangi pedagang tersebut dan menuduh bahwa es gabus yang dijual terbuat dari bahan spons yang dinilai membahayakan kesehatan. Tuduhan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium oleh pihak berwenang, dipastikan bahwa es gabus yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya dan aman untuk dikonsumsi. Tuduhan terhadap pedagang pun dinyatakan tidak berdasar.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, TNI melalui satuan terkait menggelar sidang disiplin terhadap prajurit yang terlibat. Hasil sidang memutuskan yang bersangkutan dikenakan sanksi penahanan selama 21 hari serta sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan militer.
Pihak TNI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme, etika, dan sikap humanis prajurit saat berinteraksi dengan masyarakat. TNI juga memastikan bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan dan tegas.
Sementara itu, pedagang es gabus yang menjadi korban tuduhan mendapat simpati dan dukungan dari masyarakat. Berbagai pihak berharap kejadian serupa tidak terulang dan aparat dapat lebih mengedepankan pendekatan persuasif serta menghormati hak warga sipil.

Baca Juga :  Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol Tanpa “Titipan”, Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Berita Terkait

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 09:55 WIB

KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB