Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Minta Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.
Jaksa juga merinci uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa, yakni sekitar Rp2,9 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata jaksa.
Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa telah merugikan negara dalam jumlah sangat besar dan merusak tata kelola sektor energi nasional.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan dan perekonomian negara dalam jumlah yang signifikan,” tegas jaksa.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi besar tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang disebut merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini juga telah dituntut dengan hukuman pidana berat.
Perkara ini menyita perhatian publik karena Kerry merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid, yang juga berstatus buron dalam perkara terkait.

Baca Juga :  KPK Periksa Enam Pejabat PUPR Kota Madiun, Dalami Dugaan Fee Proyek Wali Kota Maidi

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru