Polisi Ungkap Dugaan Produksi Mi Basah Berformalin dan Boraks di Garut, Satu Tersangka Ditetapkan

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Jawa Barat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik produksi mi basah yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya formalin dan boraks di Kabupaten Garut. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial WK, yang diketahui merupakan pemilik usaha produksi mi tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya dalam produksi mi basah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek lokasi produksi yang berada di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Wirdhanto menjelaskan, lokasi produksi dinilai tidak higienis dan ditemukan aktivitas pengolahan mi basah dengan mencampurkan formalin dan boraks ke dalam adonan. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mi basah, bahan kimia berbahaya, dan peralatan produksi.
“Dalam satu hari, tersangka mampu memproduksi sekitar tujuh kuintal atau hampir satu ton mi basah yang mengandung formalin dan boraks,” ujar Wirdhanto dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa dan telah beberapa kali berpindah lokasi produksi untuk menghindari kejaran aparat. Selama sekitar delapan hingga sembilan bulan beroperasi, tersangka diduga meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk pangan yang mencurigakan serta melaporkan jika menemukan dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam makanan.

Baca Juga :  9 Tahun Buron, Napi Kabur dari Lapas Jambi Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB