Polisi Ungkap Dugaan Produksi Mi Basah Berformalin dan Boraks di Garut, Satu Tersangka Ditetapkan

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Jawa Barat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik produksi mi basah yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya formalin dan boraks di Kabupaten Garut. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial WK, yang diketahui merupakan pemilik usaha produksi mi tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya dalam produksi mi basah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek lokasi produksi yang berada di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Wirdhanto menjelaskan, lokasi produksi dinilai tidak higienis dan ditemukan aktivitas pengolahan mi basah dengan mencampurkan formalin dan boraks ke dalam adonan. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mi basah, bahan kimia berbahaya, dan peralatan produksi.
“Dalam satu hari, tersangka mampu memproduksi sekitar tujuh kuintal atau hampir satu ton mi basah yang mengandung formalin dan boraks,” ujar Wirdhanto dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa dan telah beberapa kali berpindah lokasi produksi untuk menghindari kejaran aparat. Selama sekitar delapan hingga sembilan bulan beroperasi, tersangka diduga meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk pangan yang mencurigakan serta melaporkan jika menemukan dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam makanan.

Baca Juga :  Sidang Kasus Kemnaker: Saksi Sebut Ada Permintaan Rp3 Miliar Pakai Kode “3 Meter”

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru