KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan membidik perusahaan forwarder nasional.

Langkah tersebut menyusul pengembangan perkara suap dan gratifikasi kepabeanan yang sebelumnya menyeret perusahaan jasa pengiriman PT Blueray Cargo.

Penyidik kini menelusuri keterlibatan lebih dari 20 perusahaan forwarder yang beroperasi di berbagai pelabuhan dan bandara Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan terkait.

“Kami mendalami sekitar 20 lebih forwarder yang beroperasi di pelabuhan laut maupun bandara seluruh Indonesia.”

KPK menduga praktik korupsi tidak hanya melibatkan satu perusahaan, melainkan berpotensi terjadi secara sistematis di berbagai daerah.

Baca Juga :  Bisnis Motor Bodong Terbongkar, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

Penyidik saat ini mengumpulkan keterangan serta menelusuri pola hubungan antara pelaku usaha dan oknum pejabat Bea Cukai.

Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah saksi di beberapa wilayah, termasuk Surabaya dan Semarang, guna memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026 yang mengungkap dugaan suap pengurusan impor.

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka yang terdiri dari pejabat Bea Cukai serta pihak swasta terkait.

Dalam perkembangannya, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah.

Baca Juga :  Kasus Tukang Ojek Jadi Tersangka yang Viral dan Disorot Hotman Paris Berakhir Damai

KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar yang ditemukan tersimpan dalam lima koper di Ciputat.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan kepabeanan serta pelayanan kegiatan impor.

Selain itu, nama Djaka Budi Utama turut muncul dalam proses persidangan yang sedang berlangsung di pengadilan.

Dalam dakwaan jaksa, Djaka disebut diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,97 miliar.

KPK menegaskan pengembangan perkara masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru ke depan.

Pengusutan kasus ini menunjukkan keseriusan KPK membongkar dugaan korupsi berjaringan yang melibatkan sektor kepabeanan nasional.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru