Ketua Komisi III DPR Usir Perwakilan Pengembang di Rapat

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusir perwakilan pengembang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026). Tindakan tegas itu diambil karena pihak pengembang dinilai tidak mematuhi tata tertib rapat serta belum menjalankan rekomendasi DPR terkait polemik akses musala di Bekasi.
Rapat tersebut membahas persoalan penutupan akses menuju Musala Ar-Rahman di kawasan perumahan Vasana dan Neo Vasana, Bekasi. Warga sebelumnya mengeluhkan adanya tembok pembatas yang membuat akses menuju tempat ibadah menjadi terbatas dan harus memutar jauh.
Dalam forum itu, Habiburokhman mempertanyakan komitmen pengembang untuk melaksanakan hasil rapat sebelumnya yang meminta agar akses musala segera dibuka.
“Yang kami tanyakan sederhana, kenapa putusan rapat sebelumnya belum dijalankan? Ini menyangkut hak masyarakat untuk beribadah,” tegas Habiburokhman dalam rapat.
Perwakilan dari PT Hasana Damai Putra selaku pengembang menjelaskan bahwa terdapat penolakan dari sebagian warga klaster terkait pembukaan akses tembok pembatas tersebut. Namun jawaban itu dinilai berbelit dan tidak menjawab substansi pertanyaan pimpinan rapat.
Habiburokhman beberapa kali memotong penjelasan tersebut dan meminta jawaban yang lugas. Ia menilai pengembang justru berusaha mengalihkan pembahasan.
“Jangan mengatur jalannya rapat. Jawab sesuai yang ditanyakan. Ini forum resmi DPR,” ujar dia dengan nada tegas.
Ketegangan memuncak ketika pihak pengembang tetap menyampaikan alasan di luar pokok pertanyaan. Habiburokhman kemudian meminta petugas pengamanan dalam (Pamdal) untuk mengeluarkan perwakilan pengembang dari ruang rapat.
“Kalau tidak bisa mengikuti tata tertib dan tidak menghormati forum, silakan keluar. Kami tidak mau rapat ini dipermainkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPR bukan sekadar imbauan, melainkan keputusan resmi yang harus dijalankan. Menurutnya, pengembang wajib tunduk pada hasil rapat yang telah disepakati sebelumnya.
“Keputusan DPR ini mengikat. Jangan sampai ada pihak yang menghalangi warga untuk menjalankan ibadahnya. Itu bisa ada konsekuensi hukumnya,” tegas Habiburokhman.
Rapat tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan ketegangan antara wakil rakyat dan pihak swasta dalam penyelesaian konflik sosial di lingkungan perumahan. Hingga berita ini diturunkan, polemik pembukaan akses musala masih menjadi perhatian warga setempat.

Baca Juga :  Anwar Usman Akui “Plong” Tinggalkan MK, Air Mata Haru Warnai Purnabakti

Berita Terkait

Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Naik per 18 April 2026
JK Klarifikasi Polemik “Mati Syahid” saat Ceramah di Masjid UGM
IKBI PTPN IV Tebar 1.500 Bibit Ikan Nila di Kerinci, Perkuat Ketahanan Pangan
Gelar “Gema Sedekah”, IKBI PTPN IV Santuni Yatim dan Perkuat Ketahanan Pangan di Kerinci
BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dari Normal 30 Tahun Terakhir
Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit
Kemhan Luruskan Isu Akses Udara Militer AS: Masih Tahap Pembahasan, Jangan Terprovokasi
Anwar Usman Akui “Plong” Tinggalkan MK, Air Mata Haru Warnai Purnabakti
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:12 WIB

Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Naik per 18 April 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 21:09 WIB

JK Klarifikasi Polemik “Mati Syahid” saat Ceramah di Masjid UGM

Sabtu, 18 April 2026 - 15:34 WIB

IKBI PTPN IV Tebar 1.500 Bibit Ikan Nila di Kerinci, Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 18 April 2026 - 15:22 WIB

Gelar “Gema Sedekah”, IKBI PTPN IV Santuni Yatim dan Perkuat Ketahanan Pangan di Kerinci

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dari Normal 30 Tahun Terakhir

Berita Terbaru