KPK Periksa Dua Petinggi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Penyidikan Masih Berlanjut

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK).

Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa dua pejabat Bank Indonesia (BI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dan mekanisme penyaluran dana CSR yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Dua pejabat BI yang diperiksa diketahui berinisial IRN, Deputi Direktur Departemen Hukum BI, dan NAM, Kepala Grup Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI.

Baca Juga :  Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi Ditetapkan Tersangka Korupsi DAK SMK

Juru bicara KPK dalam keterangan sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan pihaknya sedang menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan dana tersebut.

“KPK masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh,” demikian penjelasan KPK dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan awal, KPK juga telah menetapkan dua tersangka yang berasal dari unsur anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024, terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK tersebut.

Baca Juga :  Mantan Kadisdik Jambi Terseret Kasus Korupsi DAK SMK, Empat Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

KPK menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara ini.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami alur penggunaan dana CSR/PSBI serta keterkaitannya dengan berbagai program yang dijalankan oleh lembaga terkait.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana sosial lembaga negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Berita Terkait

Empat Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Natanael di Lampung Dipecat, Akui Perbuatan di Sidang Etik
KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Temukan Dokumen “Alat Tekan”
Meski SP3 Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas
DPO Kasus Sabu 58 Kg, M Alung Ramadhan Ditangkap di Jambi Setelah Buron 6 Bulan
Oknum Jaksa di Banten Didakwa Peras Korban Rp2 Miliar, Ancam Tuntutan Berat Jika Tak Bayar
WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

Empat Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Natanael di Lampung Dipecat, Akui Perbuatan di Sidang Etik

Jumat, 17 April 2026 - 21:57 WIB

KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Temukan Dokumen “Alat Tekan”

Jumat, 17 April 2026 - 21:55 WIB

Meski SP3 Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 21:51 WIB

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas

Jumat, 17 April 2026 - 21:49 WIB

DPO Kasus Sabu 58 Kg, M Alung Ramadhan Ditangkap di Jambi Setelah Buron 6 Bulan

Berita Terbaru