Empat Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Natanael di Lampung Dipecat, Akui Perbuatan di Sidang Etik

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Kasus penganiayaan yang menewaskan anggota polisi, Bripda Natanael, di Lampung memasuki babak baru. Empat pelaku yang juga merupakan anggota Polri resmi dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan tersebut diambil dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar oleh Polda Lampung. Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan keempatnya terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menegaskan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah seluruh fakta persidangan terungkap.

Baca Juga :  Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Intensif

“Dalam sidang kode etik diputuskan keempat anggota dijatuhi sanksi PTDH. Mereka telah mengakui perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,” ujar Umi dalam keterangannya.

Ia menegaskan, sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran berat, terutama yang mengakibatkan korban jiwa.

Selain sanksi etik berupa pemecatan, keempat pelaku juga akan tetap menjalani proses hukum pidana. Penanganan kasus ini, kata dia, dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap Proyek Kereta DJKA

Kasus tewasnya Bripda Natanael sebelumnya menjadi perhatian publik luas karena melibatkan kekerasan antar sesama anggota kepolisian. Peristiwa ini sekaligus memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan internal di tubuh Polri.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh guna memperkuat pembinaan personel serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Hingga kini, proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru