Empat Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Natanael di Lampung Dipecat, Akui Perbuatan di Sidang Etik

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Kasus penganiayaan yang menewaskan anggota polisi, Bripda Natanael, di Lampung memasuki babak baru. Empat pelaku yang juga merupakan anggota Polri resmi dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan tersebut diambil dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar oleh Polda Lampung. Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan keempatnya terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menegaskan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah seluruh fakta persidangan terungkap.

Baca Juga :  Kematian Tragis Nizam Syafei, Fakta Baru Ayah Kandung Terlibat Kekerasan

“Dalam sidang kode etik diputuskan keempat anggota dijatuhi sanksi PTDH. Mereka telah mengakui perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,” ujar Umi dalam keterangannya.

Ia menegaskan, sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran berat, terutama yang mengakibatkan korban jiwa.

Selain sanksi etik berupa pemecatan, keempat pelaku juga akan tetap menjalani proses hukum pidana. Penanganan kasus ini, kata dia, dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polisi Panggil Aiman Witjaksono Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Setelah Karni Ilyas Diperiksa

Kasus tewasnya Bripda Natanael sebelumnya menjadi perhatian publik luas karena melibatkan kekerasan antar sesama anggota kepolisian. Peristiwa ini sekaligus memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan internal di tubuh Polri.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh guna memperkuat pembinaan personel serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Hingga kini, proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan.

Berita Terkait

KPK Periksa Dua Petinggi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Penyidikan Masih Berlanjut
KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Temukan Dokumen “Alat Tekan”
Meski SP3 Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas
DPO Kasus Sabu 58 Kg, M Alung Ramadhan Ditangkap di Jambi Setelah Buron 6 Bulan
Oknum Jaksa di Banten Didakwa Peras Korban Rp2 Miliar, Ancam Tuntutan Berat Jika Tak Bayar
WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

Empat Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Natanael di Lampung Dipecat, Akui Perbuatan di Sidang Etik

Jumat, 17 April 2026 - 21:57 WIB

KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Temukan Dokumen “Alat Tekan”

Jumat, 17 April 2026 - 21:55 WIB

Meski SP3 Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 21:51 WIB

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas

Jumat, 17 April 2026 - 21:49 WIB

DPO Kasus Sabu 58 Kg, M Alung Ramadhan Ditangkap di Jambi Setelah Buron 6 Bulan

Berita Terbaru