Lampung – Kasus penganiayaan yang menewaskan anggota polisi, Bripda Natanael, di Lampung memasuki babak baru. Empat pelaku yang juga merupakan anggota Polri resmi dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tersebut diambil dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar oleh Polda Lampung. Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan keempatnya terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menegaskan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah seluruh fakta persidangan terungkap.
“Dalam sidang kode etik diputuskan keempat anggota dijatuhi sanksi PTDH. Mereka telah mengakui perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,” ujar Umi dalam keterangannya.
Ia menegaskan, sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran berat, terutama yang mengakibatkan korban jiwa.
Selain sanksi etik berupa pemecatan, keempat pelaku juga akan tetap menjalani proses hukum pidana. Penanganan kasus ini, kata dia, dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tewasnya Bripda Natanael sebelumnya menjadi perhatian publik luas karena melibatkan kekerasan antar sesama anggota kepolisian. Peristiwa ini sekaligus memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan internal di tubuh Polri.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa peristiwa ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh guna memperkuat pembinaan personel serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Hingga kini, proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan.












