Bulog Jambi Cabut Izin RPK Istri Lurah di Penyengat Rendah, Jual Minyakita di Atas HET

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Perum Bulog Kantor Wilayah Jambi resmi mencabut izin kemitraan Rumah Pangan Kita (RPK) Cahaya Barokah yang berlokasi di Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi. RPK tersebut diketahui dimiliki oleh istri seorang lurah setempat.
Pencabutan izin dilakukan setelah Bulog menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.
Pimpinan Wilayah Bulog Jambi menyatakan, RPK tersebut terbukti menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Selain itu, distribusi minyak goreng tersebut tidak langsung disalurkan kepada konsumen akhir, melainkan ke pihak lain atau pengecer.
“Ini jelas melanggar pakta integritas dan perjanjian kerja sama sebagai mitra Bulog. RPK wajib menjual sesuai HET dan langsung kepada masyarakat,” tegas pihak Bulog.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui RPK tersebut menerima pasokan sekitar 1.000 karton atau setara 12.000 liter Minyakita. Namun dalam praktiknya, sebagian besar barang tersebut tidak dijual langsung ke konsumen, sehingga berpotensi memicu kenaikan harga di tingkat masyarakat.
Atas pelanggaran tersebut, Bulog memutuskan mencabut izin kemitraan secara permanen. RPK Cahaya Barokah dipastikan tidak dapat lagi menjadi mitra Bulog.
Meski demikian, sisa stok Minyakita yang masih tersedia sekitar 520 dus diperbolehkan untuk dijual dengan syarat harus langsung kepada konsumen akhir dan tetap mengacu pada HET Rp15.700 per liter.
Pengawasan terhadap penjualan sisa stok tersebut akan dilakukan secara ketat oleh aparat kepolisian bersama Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran.
Bulog Jambi menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan distribusi bahan pokok bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran. Program ini untuk masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan kembali dengan mengambil keuntungan berlebih,” tutupnya.

Baca Juga :  Kontroversial Eks Polwan Yuni Utami, Warga Sigi Mengaku Lama Resah dengan Perilakunya

Berita Terkait

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB