Dedi Mulyadi: Pinjaman Rp 2 Triliun Hanya Berlaku Selama Saya Memimpin

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Gubernur Dedi Mulyadi mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 2 triliun untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur di Jawa Barat. Pinjaman tersebut diajukan kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah tekanan fiskal daerah.
Dedi menegaskan, pinjaman tersebut bersifat terbatas dan tidak akan menjadi beban berkepanjangan bagi pemerintahan selanjutnya. Ia menyatakan skema pembiayaan itu dirancang hanya berlaku selama masa kepemimpinannya dan ditargetkan lunas sebelum masa jabatan berakhir.
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena adanya penurunan kapasitas fiskal daerah, termasuk berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi itu dinilai berdampak pada tertundanya sejumlah program pembangunan prioritas yang telah direncanakan.
Dana pinjaman rencananya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur strategis, seperti underpass, jembatan layang, serta akses jalan di sejumlah titik yang dinilai krusial untuk mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Saat ini, rencana pinjaman tersebut telah disampaikan kepada DPRD Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah provinsi memastikan seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dedi menekankan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa membebani pemerintahan berikutnya. Ia optimistis dengan perencanaan yang matang, pinjaman tersebut dapat dikelola secara sehat dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Prabowo Apresiasi Kerja Keras Kabinet: Ada Menteri yang Pingsan hingga Harus Operasi

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru