KPK Periksa Enam Pejabat PUPR Kota Madiun, Dalami Dugaan Fee Proyek Wali Kota Maidi

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Maidi. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2026.
Para saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat di sejumlah bidang strategis di Dinas PUPR. Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPPN Kota Madiun. KPK mendalami peran masing-masing saksi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Penyidik fokus menelusuri dugaan aliran fee proyek yang disebut berkisar antara 4 hingga 10 persen dari nilai pekerjaan. Fee tersebut diduga mengalir kepada Maidi dalam sejumlah proyek infrastruktur. Selain itu, penyidik juga menggali informasi terkait mekanisme penunjukan dan pelaksanaan proyek yang diduga telah dikondisikan.
Enam pejabat yang diperiksa antara lain kepala bidang dan tim teknis yang terlibat langsung dalam proyek pembangunan, pemeliharaan jalan, sumber daya air, hingga penataan bangunan. Keterangan mereka dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara dan alur dugaan penerimaan uang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026. Dalam perkara tersebut, Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, serta penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim dalam Kasus Suap Bea Cukai, Aliran Dana Terus Ditelusuri

Berita Terkait

Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin
Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite
Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi
Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta
Napi Korupsi “Ngopi” di Kafe, Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Kendari Dicopot
Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap
Sidang TPPU Terdakwa Helen Berlanjut, Anak Kandung Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah
Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket Ekspedisi, Pengedar Bawa 3,6 Kg Ganja
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:39 WIB

Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin

Kamis, 23 April 2026 - 15:35 WIB

Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi

Rabu, 22 April 2026 - 20:29 WIB

Napi Korupsi “Ngopi” di Kafe, Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Kendari Dicopot

Rabu, 22 April 2026 - 10:51 WIB

Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:11 WIB