KOTA MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Maidi. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2026.
Para saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat di sejumlah bidang strategis di Dinas PUPR. Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPPN Kota Madiun. KPK mendalami peran masing-masing saksi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Penyidik fokus menelusuri dugaan aliran fee proyek yang disebut berkisar antara 4 hingga 10 persen dari nilai pekerjaan. Fee tersebut diduga mengalir kepada Maidi dalam sejumlah proyek infrastruktur. Selain itu, penyidik juga menggali informasi terkait mekanisme penunjukan dan pelaksanaan proyek yang diduga telah dikondisikan.
Enam pejabat yang diperiksa antara lain kepala bidang dan tim teknis yang terlibat langsung dalam proyek pembangunan, pemeliharaan jalan, sumber daya air, hingga penataan bangunan. Keterangan mereka dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara dan alur dugaan penerimaan uang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026. Dalam perkara tersebut, Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, serta penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai keterangan dalam waktu dekat.












