Didampingi Hotman Paris, Santriwati Korban Pelecehan Seksual di Pati Buka Suara

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI — Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menyita perhatian publik. Seorang santriwati korban akhirnya memberanikan diri tampil ke publik dan mengungkap pengalaman pahit yang dialaminya setelah mendapat pendampingan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Korban yang diketahui merupakan alumni Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, mengaku selama ini memilih diam lantaran takut dan masih berada di lingkungan pesantren. Namun setelah lulus, ia memutuskan melapor dan meminta keadilan ditegakkan.

“Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya. Saya berharap polisi benar-benar menuntaskan kasus ini dan melindungi para korban lainnya,” ujar korban saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga :  Sidang TPPU Terdakwa Helen Berlanjut, Anak Kandung Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah

Dalam keterangannya, korban menyebut masih banyak santriwati lain yang diduga mengalami perlakuan serupa namun belum berani bicara karena tekanan dan rasa takut.

Sementara itu, Hotman Paris Hutapea menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Kita akan kawal terus kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada intervensi atau upaya untuk melemahkan proses hukum,” tegas Hotman Paris.

Kasus ini sendiri telah ditangani aparat kepolisian. Tersangka berinisial AS sebelumnya diamankan setelah sempat melarikan diri ke luar daerah. Polisi menduga aksi pencabulan dilakukan terhadap sejumlah santriwati dalam kurun waktu beberapa tahun.

Baca Juga :  PTPN I Dikecam Publik Tolak RJ Kasus Kakek Mujiran, Publik: PTPN I Tidak Punya Malu

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan perlindungan terhadap para korban.

“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi,” ujar Jaka Wahyudi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menggunakan modus doktrin agama untuk mempengaruhi para korban agar menuruti perintah pelaku. Dugaan korban dalam perkara ini disebut mencapai puluhan orang.

Kasus tersebut memicu perhatian luas masyarakat dan menjadi sorotan terkait pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan, khususnya di lembaga berbasis pesantren, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB