Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Aparat dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial MTF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di wilayah Praya Timur, Lombok Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali dalam rentang Mei hingga Agustus 2025 di lingkungan pesantren.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan ponpes untuk memanipulasi korban melalui doktrin yang disalahgunakan. Modus tersebut membuat korban berada dalam tekanan psikologis dan sulit menolak kehendak pelaku.
“Pelaku menggunakan pendekatan doktrinal dan memanfaatkan otoritasnya sehingga korban merasa tidak memiliki pilihan,” ujar Syarif dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk alat kontrasepsi berupa kondom yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini MTF telah ditahan sejak 2 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sejauh ini, dua santriwati telah melaporkan dugaan pelecehan yang mereka alami. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melapor.
Polda NTB menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, mengingat mereka berada dalam posisi rentan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para santri. Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan sambil menunggu pelimpahan berkas ke tahap berikutnya.

Baca Juga :  Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Wedding Organizer

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru