Laporan Dugaan  Korupsi Jalan Kebun IX Muaro Jambi: Pelimpahan Kejati ke Kejari Sengeti Mandek, Publik bertanya?

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengeti, Jambi – Penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti kini berada di bawah sorotan publik. Instruksi resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk mengusut dugaan korupsi proyek jalan rigid beton Simpang III Air Hitam – Kebon IX hingga batas Kota Jambi ternyata belum menunjukkan kemajuan.

Hingga Selasa (3/3/2026), surat pelimpahan penyidikan dari Kejati Jambi dilaporkan belum ditindaklanjuti oleh Kejari Sengeti. Padahal proyek bernilai besar ini seharusnya menjadi tulang punggung mobilitas warga.

Kondisi Jalan Mengejutkan

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang mengkhawatirkan:

Retak Vertikal: Retakan menembus hingga ke dasar beton, bukan hanya hairline crack di permukaan.

Baca Juga :  Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun

Amblesan Badan Jalan: Penurunan di beberapa titik menunjukkan kemungkinan kesalahan spesifikasi material atau pemadatan sub-grade yang gagal.

Bahaya bagi Pengendara: Turunan mendadak menciptakan “trap” berbahaya, terutama saat malam hari.

Kejati Jambi sebelumnya telah menemukan indikasi malapraktik konstruksi. Sesuai prosedur, penyidikan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Sengeti sebagai pemegang wilayah hukum.

Namun, hingga Maret 2026, Kejari Sengeti tidak menunjukkan progres berarti. Ketiadaan tindakan ini memunculkan spekulasi: apakah ada “kekuatan besar” di balik kontraktor pelaksana, atau ada oknum internal yang sengaja menahan berkas kasus ini?

“Ini bukan sekadar kerusakan jalan. Ini indikasi kerugian negara nyata. Jika Kejati sudah melimpahkan, seharusnya ada pemanggilan saksi atau penetapan tersangka. Diamnya Kejari wajar membuat publik bertanya, ada apa dengan penegakan hukum di Sengeti?” ungkap Rizal, Ketua LSM LIM (Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat).

Baca Juga :  Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di Kantor YLBHI

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Sengeti belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan teknis atau yuridis yang menghambat proses penyidikan. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk mengungkap aktor di balik proyek “bobrok” ini.

Jika terus dibiarkan tanpa kejelasan, kasus ini berpotensi ditarik kembali oleh Kejati Jambi atau bahkan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Jamwas) karena indikasi pembiaran perkara.

Berita Terkait

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB