Delpedro Divonis Bebas oleh PN Jakarta Pusat

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang putusan terhadap aktivis Delpedro Marhaen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026). Majelis hakim memutuskan Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang sebelumnya dipermasalahkan. Dengan putusan tersebut, Delpedro dan rekan-rekannya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Suasana haru pun pecah di ruang sidang setelah putusan dibacakan. Ibunda Delpedro tak kuasa menahan tangis syukur saat mendengar putranya dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, putusan tersebut menjadi kabar bahagia bagi keluarga yang sejak awal meyakini Delpedro tidak bersalah.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Delpedro dengan hukuman penjara atas dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi pada 2025. Namun setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan bukti, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan.

Baca Juga :  Hercules Dilaporkan Terkait Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB