Delpedro Divonis Bebas oleh PN Jakarta Pusat

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang putusan terhadap aktivis Delpedro Marhaen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026). Majelis hakim memutuskan Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang sebelumnya dipermasalahkan. Dengan putusan tersebut, Delpedro dan rekan-rekannya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Suasana haru pun pecah di ruang sidang setelah putusan dibacakan. Ibunda Delpedro tak kuasa menahan tangis syukur saat mendengar putranya dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, putusan tersebut menjadi kabar bahagia bagi keluarga yang sejak awal meyakini Delpedro tidak bersalah.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Delpedro dengan hukuman penjara atas dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi pada 2025. Namun setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan bukti, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan.

Baca Juga :  Seleksi Direksi BUMD Muaro Jambi Dipertanyakan, Tak Pernah Diumumkan ke Publik : TABRAK ATURAN

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru