MUARO JAMBI – Proses pengangkatan jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Muaro Jambi menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi seleksi yang dinilai tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik.
Sorotan tersebut muncul setelah digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda) pada 23 Januari 2026. Hingga pelaksanaan rapat tersebut, publik mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses seleksi terbuka untuk posisi direksi maupun komisaris perusahaan daerah tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Pelaksana Tugas Kepala Bapperida, Budi Setiawan, pada 24 November 2025 sempat menyampaikan rencana pembentukan tim seleksi guna menjaring kandidat direksi dan komisaris BUMD secara profesional.
Namun hingga awal 2026, tidak ada informasi resmi yang menunjukkan bahwa proses seleksi tersebut benar-benar dilakukan secara terbuka.
Situasi ini menjadi kontras karena pada waktu yang hampir bersamaan, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi justru melaksanakan seleksi terbuka untuk 10 jabatan pimpinan tinggi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Proses lelang jabatan tersebut diumumkan secara terbuka kepada publik sejak 3 Desember 2025 dengan tahapan seleksi yang jelas dan transparan. Kondisi ini berbeda dengan proses rekrutmen direksi BUMD yang tidak terlihat pengumumannya kepada masyarakat.
Padahal secara regulasi, mekanisme pengangkatan direksi BUMD telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengangkatan direksi BUMD harus melalui proses seleksi yang terbuka, profesional, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Minimnya informasi terkait proses seleksi ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, di antaranya kapan sebenarnya seleksi direksi dan komisaris BUMD dilakukan, mengapa tidak ada pengumuman resmi kepada publik, serta apakah jabatan strategis di perusahaan daerah tersebut dapat diisi oleh pengurus aktif partai politik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi masih dimintai klarifikasi terkait proses seleksi tersebut.
Isu ini disebut-sebut baru menjadi awal dari rangkaian persoalan yang akan diungkap lebih lanjut terkait proses pengangkatan direksi dan komisaris BUMD di Kabupaten Muaro Jambi.












