KIP Jambi Ingatkan Dinkes Muaro Jambi: Program Pemerintah Wajib Dibuka, Bukan Ditutup-Tutupi

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAMBI – Sikap Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, dr Aang Hambali, yang belum memberikan penjelasan kepada media terkait program sunat gratis tahun 2026 menuai sorotan. Program tersebut diketahui merupakan bagian dari visi dan misi Bupati Muaro Jambi, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai pelaksanaannya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi, Ahmad Taufik Helmi, SP, M.Sos, menegaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka informasi kepada masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga :  Pertamina Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Cadangan Energi Capai Hingga 35 Hari

“Dalam Pasal 7 UU Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali yang dikecualikan,” ujar Taufik Helmi saat dimintai tanggapan nya oleh media.

Ia juga menegaskan bahwa badan publik wajib menyampaikan informasi secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu, dalam Pasal 9 UU KIP juga diatur bahwa badan publik harus menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi terkait kegiatan, kinerja, hingga penggunaan anggaran.

Menurutnya, informasi mengenai program pemerintah, baik yang bersumber dari anggaran pusat maupun daerah seperti APBN dan APBD, pada dasarnya wajib disampaikan kepada publik minimal setiap enam bulan dalam tahun berjalan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah.

Baca Juga :  Respons KPK soal “Negara Menyuap Negara” di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu

“Jika informasi tersebut tidak disediakan, masyarakat atau pemohon informasi berhak mengajukan permintaan informasi secara resmi kepada badan publik yang bersangkutan,” tegasnya.

Pernyataan KIP Jambi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik, bukan sekadar pilihan. Apalagi jika menyangkut program yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri
Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi
Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan
Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah
Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Naik per 18 April 2026
JK Klarifikasi Polemik “Mati Syahid” saat Ceramah di Masjid UGM
IKBI PTPN IV Tebar 1.500 Bibit Ikan Nila di Kerinci, Perkuat Ketahanan Pangan
Gelar “Gema Sedekah”, IKBI PTPN IV Santuni Yatim dan Perkuat Ketahanan Pangan di Kerinci
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:40 WIB

Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri

Senin, 20 April 2026 - 10:36 WIB

Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi

Senin, 20 April 2026 - 10:32 WIB

Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan

Senin, 20 April 2026 - 10:30 WIB

Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah

Sabtu, 18 April 2026 - 21:12 WIB

Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Naik per 18 April 2026

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:28 WIB