DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis.

Pengesahan dilakukan setelah DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan ribuan daftar inventarisasi masalah yang menjadi dasar perubahan regulasi.

Revisi UU P2SK menghadirkan berbagai perubahan strategis untuk memperkuat sistem keuangan nasional serta meningkatkan pengawasan sektor jasa keuangan.

Aturan baru tersebut juga mencakup pengelolaan aset kripto, penguatan perbankan, pengawasan fintech, hingga penanganan pinjaman online ilegal.

DPR dan pemerintah sebelumnya membahas sebanyak 1.212 daftar inventarisasi masalah yang kemudian dirumuskan menjadi 145 pasal perubahan.

Sebanyak 17 poin utama masuk dalam revisi UU P2SK yang telah disepakati seluruh fraksi dan pemerintah.

Baca Juga :  Warga Perlu Tahu, Ini Ciri-ciri Tanah yang Bisa Disita Negara

Perubahan tersebut meliputi penguatan kelembagaan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan secara menyeluruh.

Revisi juga memberikan ruang evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR sebagai bagian penguatan akuntabilitas lembaga.

Pemerintah turut memasukkan pengaturan aset kripto yang berkembang pesat seiring meningkatnya aktivitas investasi digital masyarakat.

Selain itu, aturan baru mengakomodasi pembentukan satgas penanganan pinjaman daring ilegal dan perjudian daring lintas platform.

UU hasil revisi juga mengatur surat utang Danantara, demutualisasi bursa efek, serta pengembangan bursa mineral strategis nasional.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kepri Viral Naik Harley Davidson Rp645 Juta Tanpa Helm, Disorot Soal SIM Khusus

Pemerintah menilai revisi tersebut penting untuk memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Regulasi baru juga membuka jalan bagi penyelesaian piutang macet pelaku UMKM guna memperkuat sektor usaha produktif.

Di sektor asuransi, revisi mengatur mekanisme resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah guna melindungi nasabah.

Pemerintah berharap revisi UU P2SK mampu meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional.

“Revisi UU P2SK bertujuan memperkuat stabilitas sistem keuangan, meningkatkan pengawasan sektor jasa keuangan, memperdalam pasar keuangan domestik, serta memperluas perlindungan bagi masyarakat dan pelaku usaha.”

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru