PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Pemerintah Atur Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026. Aturan ini menjadi dasar hukum pencairan tambahan penghasilan bagi jutaan pegawai negara menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada aparatur negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, serta para pensiunan dan penerima pensiun.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pegawai. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menetapkan bahwa THR akan diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan. Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun dan kerap dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Sumber anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun anggaran masing-masing instansi pemerintah. Sedangkan bagi pensiunan, pembayaran dilakukan melalui lembaga penyalur pensiun.
Selain sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi nasional, terutama menjelang momen Hari Raya Idulfitri.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, pemerintah memastikan mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026 memiliki landasan hukum yang jelas serta dapat dilaksanakan secara tertib oleh seluruh instansi terkait.

Baca Juga :  Citra Satelit Ungkap Perubahan TPST Bantargebang, Kini Menjadi Gunung Sampah

Berita Terkait

Kopassus Tegaskan Isu “Orang Istana Digampar Pangkopassus” adalah Hoaks
Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri
Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi
Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan
Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah
Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Naik per 18 April 2026
JK Klarifikasi Polemik “Mati Syahid” saat Ceramah di Masjid UGM
IKBI PTPN IV Tebar 1.500 Bibit Ikan Nila di Kerinci, Perkuat Ketahanan Pangan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 06:58 WIB

Kopassus Tegaskan Isu “Orang Istana Digampar Pangkopassus” adalah Hoaks

Selasa, 21 April 2026 - 11:40 WIB

Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri

Senin, 20 April 2026 - 10:36 WIB

Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi

Senin, 20 April 2026 - 10:32 WIB

Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan

Senin, 20 April 2026 - 10:30 WIB

Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:51 WIB

Hukum dan kriminal

Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:28 WIB