PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Pemerintah Atur Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026. Aturan ini menjadi dasar hukum pencairan tambahan penghasilan bagi jutaan pegawai negara menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada aparatur negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, serta para pensiunan dan penerima pensiun.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pegawai. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menetapkan bahwa THR akan diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan. Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun dan kerap dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Sumber anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun anggaran masing-masing instansi pemerintah. Sedangkan bagi pensiunan, pembayaran dilakukan melalui lembaga penyalur pensiun.
Selain sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi nasional, terutama menjelang momen Hari Raya Idulfitri.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, pemerintah memastikan mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026 memiliki landasan hukum yang jelas serta dapat dilaksanakan secara tertib oleh seluruh instansi terkait.

Baca Juga :  Kabar Duka, Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru