PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Pemerintah Atur Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026. Aturan ini menjadi dasar hukum pencairan tambahan penghasilan bagi jutaan pegawai negara menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada aparatur negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, serta para pensiunan dan penerima pensiun.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pegawai. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menetapkan bahwa THR akan diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan. Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun dan kerap dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Sumber anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun anggaran masing-masing instansi pemerintah. Sedangkan bagi pensiunan, pembayaran dilakukan melalui lembaga penyalur pensiun.
Selain sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi nasional, terutama menjelang momen Hari Raya Idulfitri.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, pemerintah memastikan mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026 memiliki landasan hukum yang jelas serta dapat dilaksanakan secara tertib oleh seluruh instansi terkait.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Perusak Ekonomi dan Korupsi di Indonesia

Berita Terkait

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 09:55 WIB

KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB