Sejoli di Jambi Curi Motor Kenalan dari MiChat, Hasil Penjualan Dipakai Nyabu Bersama

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Sepasang kekasih di Kota Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi MiChat. Uang hasil penjualan motor tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan dikonsumsi bersama.

Kedua pelaku diketahui bernama Revi Renaldo (24) dan seorang perempuan berinisial SA (17). Mereka ditangkap setelah korban berinisial AM (23) melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya.
Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Herlrawaty Siregar, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat SA berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat. Percakapan keduanya kemudian berlanjut melalui media sosial Instagram hingga akhirnya sepakat untuk bertemu.
Pertemuan itu terjadi pada Minggu (1/3/2026). Saat itu korban menjemput SA menggunakan sepeda motor miliknya dan mengajak pelaku berkeliling di wilayah Kota Jambi.
Saat mereka berhenti di sebuah apotek di Jalan RB Siagian, Kota Jambi, SA memanfaatkan situasi. Ia berpura-pura meminjam sepeda motor korban ketika korban masuk ke dalam apotek.
Namun saat korban berada di dalam apotek, SA justru membawa kabur motor tersebut yang masih dalam kondisi menyala. Tak hanya sepeda motor, ponsel milik korban yang berada di kendaraan juga turut dibawa kabur.
Setelah berhasil mencuri motor tersebut, SA kemudian menemui kekasihnya, Revi Renaldo. Keduanya lalu menjual sepeda motor hasil curian itu dengan harga sekitar Rp2 juta.
Uang hasil penjualan motor tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu yang selanjutnya mereka konsumsi bersama.
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap SA saat sedang buka puasa bersama teman-temannya di kawasan Taman Jaksa, Kota Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap Revi Renaldo yang diduga turut terlibat dalam penjualan motor hasil curian.
Diketahui, SA masih berstatus di bawah umur, telah putus sekolah dan bahkan telah memiliki seorang anak. Sementara itu, Revi diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. SA ditahan di Rutan Polresta Jambi, sedangkan Revi Renaldo ditahan di Polsek Jambi Selatan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca Juga :  Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru