Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Praktik haji ilegal dan penipuan berkedok pemberangkatan ke Tanah Suci masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat total kerugian akibat kasus tersebut telah mencapai Rp92,64 miliar.

Wakil Kepala Polri, Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat puluhan kasus penipuan haji yang ditangani aparat penegak hukum.

“Data yang kami himpun, saat ini ada 42 kasus penipuan haji yang sedang diproses. Modus yang digunakan pelaku terus berkembang dan semakin kompleks,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurutnya, mayoritas korban tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antre atau melalui jalur cepat yang tidak sesuai prosedur resmi.

Baca Juga :  OTT KPK - Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekdanya Jadi Tersangka Kasus Pungutan THR

Polri Bentuk Satgas Haji 2026
Sebagai langkah tegas, Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 untuk menekan maraknya praktik ilegal tersebut.

Satgas ini akan bekerja secara terpadu, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, dengan fokus pada:
pencegahan
edukasi masyarakat
hingga penindakan hukum

“Satgas ini kami bentuk untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari berbagai modus penipuan haji,” tegas Dedi.

Ia menambahkan, sinergi lintas instansi akan diperkuat guna memastikan penanganan kasus berjalan efektif dan menyeluruh.

Modus Makin Beragam, Masyarakat Diminta Waspada
Polri menilai para pelaku kini semakin lihai dalam menjalankan aksinya, termasuk memanfaatkan media sosial dan jaringan biro perjalanan ilegal.

Baca Juga :  Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan:

keberangkatan haji tanpa antre panjang
biaya murah di luar kewajaran
jalur khusus yang tidak resmi

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Dedi.

Komitmen Penegakan Hukum
Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku penipuan haji, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan harapan masyarakat untuk beribadah.

“Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat,” pungkasnya.

Berita Terkait

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti
Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia
Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil
Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas
Bupati Tulungagung dan Ajudan Jadi Tersangka, KPK Bongkar Modus Pemerasan Pakai Surat Resign
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 19:03 WIB

Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil

Berita Terbaru