Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Praktik haji ilegal dan penipuan berkedok pemberangkatan ke Tanah Suci masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat total kerugian akibat kasus tersebut telah mencapai Rp92,64 miliar.

Wakil Kepala Polri, Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat puluhan kasus penipuan haji yang ditangani aparat penegak hukum.

“Data yang kami himpun, saat ini ada 42 kasus penipuan haji yang sedang diproses. Modus yang digunakan pelaku terus berkembang dan semakin kompleks,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurutnya, mayoritas korban tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antre atau melalui jalur cepat yang tidak sesuai prosedur resmi.

Baca Juga :  Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Ilegal, 320 Calon Jemaah Jadi Korban

Polri Bentuk Satgas Haji 2026
Sebagai langkah tegas, Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 untuk menekan maraknya praktik ilegal tersebut.

Satgas ini akan bekerja secara terpadu, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, dengan fokus pada:
pencegahan
edukasi masyarakat
hingga penindakan hukum

“Satgas ini kami bentuk untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari berbagai modus penipuan haji,” tegas Dedi.

Ia menambahkan, sinergi lintas instansi akan diperkuat guna memastikan penanganan kasus berjalan efektif dan menyeluruh.

Modus Makin Beragam, Masyarakat Diminta Waspada
Polri menilai para pelaku kini semakin lihai dalam menjalankan aksinya, termasuk memanfaatkan media sosial dan jaringan biro perjalanan ilegal.

Baca Juga :  Sorotan Tajam Kasus Chromebook, Ferry Irwandi: Pengakuan Suap Tak Berujung Tersangka, Konsultan Dituntut 22,5 Tahun

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan:

keberangkatan haji tanpa antre panjang
biaya murah di luar kewajaran
jalur khusus yang tidak resmi

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Dedi.

Komitmen Penegakan Hukum
Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku penipuan haji, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menyangkut kepercayaan dan harapan masyarakat untuk beribadah.

“Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat,” pungkasnya.

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Brawijaya, Buru Bukti Tambahan Kasus Korupsi Imigrasi
Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:45 WIB

KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Brawijaya, Buru Bukti Tambahan Kasus Korupsi Imigrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:24 WIB

KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0, Akhiri Kutukan 38 Tahun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:40 WIB

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB