KPK Ungkap Kepala Dinas Takut Dirotasi Jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap. Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap disebut merasa tertekan dan takut dirotasi dari jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta dengan dalih tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Asep, beberapa kepala dinas mengaku khawatir akan dimutasi atau digeser dari jabatannya apabila tidak memenuhi permintaan setoran tersebut.
“Beberapa saksi menyampaikan ada kekhawatiran jika permintaan itu tidak dipenuhi, maka mereka akan dirotasi atau dipindahkan dari jabatannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan, tekanan tersebut membuat sebagian pejabat akhirnya memilih memenuhi permintaan tersebut karena takut dianggap tidak loyal kepada pimpinan daerah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Selain bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK menduga permintaan uang tersebut dikemas sebagai THR pribadi serta untuk kebutuhan tertentu yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan untuk menekan pejabat di bawahnya.
Bahkan dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa beberapa pejabat terpaksa meminjam uang untuk memenuhi setoran tersebut. Uang yang dipinjam diduga nantinya akan ditutup melalui praktik ijon proyek atau pengaturan proyek pemerintah daerah.
Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga :  Penyidik Polda Jambi Didemosi, Tersangka Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Pemeriksaan

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru