KPK Ungkap Kepala Dinas Takut Dirotasi Jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap. Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap disebut merasa tertekan dan takut dirotasi dari jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta dengan dalih tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Asep, beberapa kepala dinas mengaku khawatir akan dimutasi atau digeser dari jabatannya apabila tidak memenuhi permintaan setoran tersebut.
“Beberapa saksi menyampaikan ada kekhawatiran jika permintaan itu tidak dipenuhi, maka mereka akan dirotasi atau dipindahkan dari jabatannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan, tekanan tersebut membuat sebagian pejabat akhirnya memilih memenuhi permintaan tersebut karena takut dianggap tidak loyal kepada pimpinan daerah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Selain bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK menduga permintaan uang tersebut dikemas sebagai THR pribadi serta untuk kebutuhan tertentu yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan untuk menekan pejabat di bawahnya.
Bahkan dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa beberapa pejabat terpaksa meminjam uang untuk memenuhi setoran tersebut. Uang yang dipinjam diduga nantinya akan ditutup melalui praktik ijon proyek atau pengaturan proyek pemerintah daerah.
Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga :  JPU Tegaskan Tuntutan 18 Tahun Nadiem Berdasar Bukti Elektronik

Berita Terkait

Kasus Santriwati Jepara Memanas, Istri Tersangka Laporkan Korban Dugaan Pencabulan
Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-Nama Besar dalam Kasus Korupsi MBG
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Brawijaya, Buru Bukti Tambahan Kasus Korupsi Imigrasi
Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:30 WIB

Kasus Santriwati Jepara Memanas, Istri Tersangka Laporkan Korban Dugaan Pencabulan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:45 WIB

KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Brawijaya, Buru Bukti Tambahan Kasus Korupsi Imigrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Nasional

Minyak Goreng Minyakita Langka Dan Naik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:47 WIB