KPK Ungkap Kepala Dinas Takut Dirotasi Jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap. Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap disebut merasa tertekan dan takut dirotasi dari jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta dengan dalih tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Asep, beberapa kepala dinas mengaku khawatir akan dimutasi atau digeser dari jabatannya apabila tidak memenuhi permintaan setoran tersebut.
“Beberapa saksi menyampaikan ada kekhawatiran jika permintaan itu tidak dipenuhi, maka mereka akan dirotasi atau dipindahkan dari jabatannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan, tekanan tersebut membuat sebagian pejabat akhirnya memilih memenuhi permintaan tersebut karena takut dianggap tidak loyal kepada pimpinan daerah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Selain bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK menduga permintaan uang tersebut dikemas sebagai THR pribadi serta untuk kebutuhan tertentu yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan untuk menekan pejabat di bawahnya.
Bahkan dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa beberapa pejabat terpaksa meminjam uang untuk memenuhi setoran tersebut. Uang yang dipinjam diduga nantinya akan ditutup melalui praktik ijon proyek atau pengaturan proyek pemerintah daerah.
Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga :  Saksi Ungkap Kuatnya Pengaruh Stafsus Nadiem Makarim, Pejabat Eselon Disebut Takut

Berita Terkait

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti
Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia
Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil
Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan
Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 19:03 WIB

Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil

Berita Terbaru